Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2026/PN Kpn SUSIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darmansyah SHSUSIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa pencantuman nama HADORI sebagai ayah dan ROHMA sebagai ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-15042026-0002 atas nama SUSIANI (PEMOHON) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 15 April 2026 keliru dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan pembetulan data identitas orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-15042026-0002 atas nama SUSIANI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 15 April 2026, dari yang semula tercatat HADORI sebagai ayah dan ROHMA sebagai ibu menjadi TURIONO sebagai ayah dan KASIANI sebagai ibu;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan guna dilakukan pencatatan pembetulan data pada register yang diperuntukkan untuk itu serta penyesuaian data administrasi kependudukan PEMOHON sesuai dengan penetapan ini;
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan hukum ;
  6. Atau apabila Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain (ex aequo et bono), mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan ini diajukan, atasĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak