| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa pencantuman nama HADORI sebagai ayah dan ROHMA sebagai ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-15042026-0002 atas nama SUSIANI (PEMOHON) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 15 April 2026 keliru dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan pembetulan data identitas orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-15042026-0002 atas nama SUSIANI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 15 April 2026, dari yang semula tercatat HADORI sebagai ayah dan ROHMA sebagai ibu menjadi TURIONO sebagai ayah dan KASIANI sebagai ibu;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan guna dilakukan pencatatan pembetulan data pada register yang diperuntukkan untuk itu serta penyesuaian data administrasi kependudukan PEMOHON sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan hukum ;
- Atau apabila Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain (ex aequo et bono), mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan ini diajukan, atasĀ |