Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT menjual kendaraan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara Materiil senilai Rp. 155.000.000,- (serratus lima puluh lima juta rupiah ) dan Kerugian Immateriil senilai Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding serta Kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil –adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |