Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Kpn Alfi Zuhroh,SH M. ALI FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1609/M.5.20/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Alfi Zuhroh,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALI FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  M.ALI FAUZI, pada hari pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira jam 09.30, wib, atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Perumnas II Talangagung Blok M11 Rt.24 Rw.05 Desa Talangagung Kec.Kepanjen Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak dan STNKnya yang saksi taruh didalam jok dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) buah Gerenda merk Matec, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO. yang seluruhnya atau sebagian  bukan milik  Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

 

 

 

 

 

  • Berawal dari saksi korban berkenalan dengan M.ALI FAUZI yang mengaku bernama RIAN melalui Facebook setelah mengobrol melalui Facebook saksi korban bercerita kalau mencari seorang kuli untuk merenovasi rumah mendengar hal tersebut terdakwa M.ALI FAUZI  menawarkan diri untuk ikut bekerja dengan saksi korban  sebagai Kuli. dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB saksi korban  menyuruh terdakwa M.ALI FAUZI  untuk datang ke Perumnas II Talangagung Blok M11 Rt.24 Rw.05 Desa Talangagung Kec.Kepanjen Kab.Malang rumah TANTO EDI SULISTIYONO yang direnovasi.dan beberapa hari kemudian tepatnya  pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira jam 09.30 WIB terdakwa dan saksi korban bekerja seperti biasa. Namun pada waktu itu saksi korban sedang membutuhkan bantuan dari terdakwa M.ALI FAUZI  kemudian saksi memanggil-manggil terdakwa akan tetapi tidak ada jawaban dari terdakwa  Akhirnya saksi korban turun untuk mencari keberadaan terdakwa  akan tetapi tidak ada dan saksi korban melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumah yang lagi direnovasi kemudian saksi korban mencari HP serta kunci dan STNK  saksi sudah tidak ada

   Akibat perbuatan terdakwa dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000      (lima belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya