Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2025/PN Kpn | Alfi Zuhroh,SH | M. ALI FAUZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1609/M.5.20/EOH.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa M.ALI FAUZI, pada hari pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira jam 09.30, wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Perumnas II Talangagung Blok M11 Rt.24 Rw.05 Desa Talangagung Kec.Kepanjen Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak dan STNKnya yang saksi taruh didalam jok dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) buah Gerenda merk Matec, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO. yang seluruhnya atau sebagian bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Akibat perbuatan terdakwa dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |