Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan/ Ganti nama PEMOHON yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507.AL.2007.009384 tertanggal 13 Maret 2007, tertulis bahwa : telah lahir di Malang, Pada tanggal 1 Juni 1973, yang bernama SIH WIYANI diubah / diganti menjadi SIHWIYANI SUGITO disesuaikan dengan Surat Keterangan dari Desa Tambakasri, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang tertangal 23 April 2024
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
|