|
|
K e s a t u
------- Bahwa ia terdakwa SHOLIKHIN Bin SUWANDI bersama saksi SANTOSO Bin MESDI (berkas penuntutan secara terpisah) pada hari Seelasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Genitri RT.03 Rw. 02 Ds.Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 00.00 wib, Sdrr.DIKI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat washapp, menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr.DIKI (Dpo) mengatakan agar orang yang mengambil ranjauan sabu tersebut berangkat kearah Kecamatan Purwosari Kabupaten Malang, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SANTOSO agar saksi SANTOSO berangkat ke lokasi ranjauan dengan menggunakan mobil rental, selanjutnya saksi SANTOSO dengan menggunakan mobil rental berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Bahwa sekira jam 17.30 wib, Sdr.DIKI (DPO) menghubungi terdakwa melalui washapp dengan mengatakan “cak, amanahkan anake” jawab terdakwa “”ïnsya Allah amanah”” dan terdakwa juga mengatakan bahwa saksi SANTOSO sudah masuk tol menuju Purwosari, Sdr. DIKI (Dpo) meminta agar terdakwa selalu memantau saksi SANTOSO.
Bahwa sekira pukul 20.00 wib, Sdr.DIKI minta terdakwa untuk membuat poket sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram. Sekira jam 20.30 wib saksi SANTOSO memberi kabar kepada terdakwa bahwa ia telah menemukan sabu seberat 100 gram dan sedang diperjalanan menuju rumah terdakwa, sekira jam 22.15wib, saksi SANTOSO sampai dirumah terdakwa lalu menyerahkan bungkus plastic yang berisi sabu, selanjutnya sabu tersebut terdakwa timbang seberat 92,47 gram, lalu terdakwa mengirim video tersebut kepada Sdr.DIKI )Dpo) melalui washapp.
Bahwa selanjutnya Sdr.DIKI (Dpo) memerintahkan kepada terdakwa untuk memecah sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket sabu dengan rincian :1 (satu) paket sabu dengan berat 55 (lima puluh lima) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat 10 gram, dan sisa sabu tersebut seberat 12 gram, selanjutnya Sdr. DIKI (Dpo) meminta terdakwa untuk meranjau 1 (satu)_ poket sabu seberat 55 gram. Selanjutnya terdakwa meminta saksi SANTOSO untuk meranjau sabu tersebut sebanyak 3 (tiga)_ titik yang berbeda,
Bahwa kemudian Saksi SANTOSO mengirim peta lokasi ranjauan sabu tersebut kepada terdakwa, berikut peta lokasi ranjau sabu tersebut, terdakwa kirim ke Sdr.DIKI (Dpo) , kemudian 1 (satu) paket sabu seberat 12 gram, diberikan Sdr.DIKI (Dpo) kepada terdakwa dan saksi SANTOSO untuk diedarkan kembali, 1 (satu) poket sabu diperintahkan Sdr.DIKI (dpo) untuk dipecah menjadi poket sabu yang lebih kecil.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2026, Sdr.DIKI (Dpo) meminta terdakwa untuk memecah sabu dari 1 (satu) poket sabu seberat 10 gram menjadi 2 poket sabu seberat 5 (lima) gram, lalu Sdr.DIKI (Dpo) meminta terdakwa untuk meranjau sabu tersebut, lalu terdakwa meminta saksi SANTOSI untuk meranjau sabu tersebut dititik yang berbeda, setelah saksi SANTOSO berhasil meranjau sabu tersebut, selanjutnya saksi Santoso mengirim gambar dan peta lokasi ranjau tersebut kepada terdakwa, berikut gambar peta ranjau tersebut, terdakwa teruskan kepada Sdr DIKI (dpo)
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026, Sdr.DIKI (Dpo) meminta terdakwa untuk memecah sabu seberat 5 gram dan Sdr.DIKI meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada orang kenalan Sdr. DIKI (Dpo) , kemudian terdakwa meminta saksi SANTOSO untuk meranjau sabu tersebut dipinggir jalan di daerah Ds. Belung Kec.Poncokusumo Kab. Malang , sedangkan sisa sabu seberat 2 (dua) gram terdakwa pecah menjadi beberapa poket sabu dengan berat yang berbeda, poket sabu dengan kode ST seberat 0,56 gram dan poket sabu kode SP seberat 0,32 gram. Yang mana poket ST, terdakwa jual dengan harga Rp.450.000,- (empat rarus lima puluh ribu rupiah) sedangkan poket SP terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta saksi SANTOSO untuk menjualkan sabu tersebut kepada pembeli, apabila sabu tersebut terjual maka saksi SANTOSO mentransfer uang hasil penjualas sabu tersebut kepada terdakwa melalui aplikasi DANA, se;alanjutnya uang tersebut terdakwa transfer kepada Sdr.DIKI (Dpo) melalui nomor rekening BRI. 084501057770501 atas nama Hj.ROKAYAH sebesar .Rp.850.000- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram yang telah dijual.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 21.00 wib pada saat terdakwa bersama-sama saksi SANTOSO dan saksi BUCHORI sedang berada di rumah terdakwa, tiba-tiba datang anggota Res Narkoba Polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah poket sabu dalam plastic klip transfaran, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1(satu) buah alat hisap ditemukan tergeletak didepan terdakwa duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 200 (dua ratus) buah plastic klip transparan kecil kosong, 30 (tiga puluh) buah plastic klip transaran sedang kosong, dan 2 (dua) buah potongan selang kecil warna biru dan hijau ditemukann didalam 1 (satu) buah karung tas kain warna hitam yang terdakwa simpan dilemari rumah terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna silver ada dipenguasaan terdakwa,.selanjutnya terdakwa bersama saksi SANTOSO dibawa ke Polres Malang gunu proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa
- 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto + 0,045 gram.
- 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto + 0,045 gram
kemudian barang bukti tersebut diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01345/NNF/2025 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 04482/2026/NNF dan 04483/2026/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -------------
Atau
K e d u a :
------- Bahwa ia terdakwa SHOLIKHIN Bin SUWANDI bersama saksi SANTOSO Bin MESDI (berkas penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Genitri Rt.03 Rw.02 Ds. Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Febry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Mahardiono (ketiganya anggota Polisi Satresnarkoba Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ada seorang yang biasa memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Febry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Mahardiono melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri mengarah kepada Terdakwa , setelah saksi Fanny Christanto, S.H., dan rekan melakukan observasi di wilayah tempat tinggal terdakwa tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 21,00 Wib di sebuah rumah alamat Dusun Genitri Rt 03 Rw 02 Ds, Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menangkap Terdakwa;
Bahwa setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah poket sabu dalam plastic klip transfaran, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1(satu) buah alat hisap ditemukan dilantai didepan terdakwa duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 200 (dua ratus) buah plastic klip transparan kecil kosong, 30(tiga puluh) buah plastic klip transaran sedang kosong, dan 2 (dua) buah potongan selang kecil warna biru dan hijau ditemukann didalam 1 (satu) buah karung tas kain warna hitam yang terdakwa simpan dilemari rumah terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna silver dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya dilakukan pengeledehan terhadap saksi SANTOSO yang pada saat itu ada di tempat tersebut, pada saksi SANTOSO ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPP0 warna hitam yang diakui saksi SANTOSO yang berisi bukti percakapan pesan transaksi jual beli narkoba ..
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti berupa
- 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto + 0,045 gram.
- 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto + 0,045 gram
kemudian barang bukti tersebut diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01345/NNF/2025 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 04482/2026/NNF dan 04483/2026/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
|