Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Kpn NIKE MAHARANI TRI HARIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKE MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI HARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 26 Agustus 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak Putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan;
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari adanya Gugatan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak