Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. RULIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------- Bahwa ia terdakwa RULIYANTO, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Krajan Ds. Tamankuncaran Kec. Tirtoyudo Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas / menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------

------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM. Dari rumah ibunya tersebut terdakwa bermaksud mencari rumput dengan menggunakan sepeda motor namun kehabisan bensin. Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) liter pertalite di warung milik saksi TRIANI seharga Rp.12.000, (dua belas ribu rupiah) lalu diisikan setengah liter ke dalam tangki sepeda motornya dan sisanya terdakwa taruh di halaman depan rumah.  Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat kakak terdakwa yaitu YAYUK FTRIAH (korban) memasukkan kasur baru ke dalam kamar yang biasa terdakwa gunakan untuk beristirahat ketika berada di rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM, yang menandakan akan menempati kamar tersebut. Melihat hal itu terdakwa marah lalu mempertanyakan rumah warisan dari almarhum bapaknya yang dijual oleh YAYUK FITRIAH kepada ibunya yaitu saksi PONIYEM dan saat itu dijawab oleh saksi PONIYEM : “duit dodol omahe bapake yo digawe biaya sak matine bapake Rul, enteke yo gak mek titik” (uang jual rumah bapaknya ya dipakai biaya sampai meninggalnya bapaknya Rul, habisnya gak tidak sedikit). Setelah itu terdakwa bertengkar dengan YAYUK FITRIAH (korban) dan untuk menghentikan pertengkaran tersebut, saksi PONIYEM mengajak YAYUK FITRIAH pergi ke rumah saksi GINI AFRIANI, namun terdakwa mengejar dan mengatakan dengan nada keras kepada saksi PONIYEM maupun YAYUK FITRIAH : “lapo ndelik nang kene, wes ndang balik” (ngapain sembunyi di sini, ayo kembali). Setelah itu saksi PONIYEM dan YAYUK FITRIAH kembali ke rumah, lalu YAYUK FITRIAH berpamitan akan mengambil wudhu untuk solat ashar, sementara itu terdakwa mengatakan kepada saksi PONIYEM : ”YAYUK manggen kene, aku winginane nggawe jeding ate njaluk ijol YAYUK” (YAYUK tinggal disini, saya kemarin bikin kamar mandi, mau minta ganti ke YAYUK), dan saat itu saksi PONIYEM mengatakan : “oalah mbakyune duik opo sing kate nggawe ngijoli, gawe nyekolahno anak e wae pas-pasan” (kakanya uang apa  yang mau buat mengganti, buah biaya sekolah anaknya saja pas-pasan) dan dijawab oleh terdakwa : “bah, lek gak diijoli ambek YAYUK kate tak obong” (biar, kalau tidak diganti mau saya bakar). Selain itu terdakwa terdakwa juga marah karena merasa saksi PONIYEM kalau memasak cara menuruh pancinya dengan melempar-lempar padahal anak terdakwa sedang tidur dan ketika terdakwa membicarakan hal tersebut, saksi PONIYEM mengatakan : “la wes tak rabekno yo mulio nang omahe bojomu” (sudah saya nikahkan ya pulanglah ke rumah istrimu). Pertengkaran dengan saksi PONIYEN tersebut membuat kemarahan terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa bensin yang sebelumnya ditaruh di halaman depan rumah lalu menyiram-nyiramkan bensin tersebut ke dalam kamar dimana YAYUK FITRIAH sedang sholat didalamnya, lalu terdakwa menyalan korek dan membakarnya sehingga kamar tersebut terbakar dan YAYUK FITRIAH meninggal dunia karena mengalami luka bakar derajat satu dan dua seluas eman puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, pada seluruh permukaan wajah, leher sisi kanan, permukaan dada dan perut, punggung, bahu-lengan hingga tangan kanan dan kiri, kedua pantat, paha sisi depan dan belakang kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri; serta pada rambut kepala bagian depan, bulu mata, kelopak mata, bulu hidung, dan bulu telinga yang terbakar menunjukkan luka bakar yang lazim disebabkan oleh api. Pada lengan ata dan bawah kanan dan kiri, ditemukan luka terbuka karena kekerasan tajam, yang lazim dilakukan untuk tujuan tindakan medis pada kondisi pembengkakan seluruh jarungan lengan atas dan bawah   karena luka bakar; Pada pemeriksaan dalam ditemukan selaput lendir saluran tenggorokan dan kerongkongan tampak kemerahan dan sebagian selaput lendir tidak utuh, namun tidak ditemukan pembengkakan saluran nafas; pembuluh darah otak mengalami pelebaran, orga-organ dalam tampak kongesti, serta ditemukan darah yang mudah menggumpal berwarna merah kehitaman; pada pemeriksaan histopatologi jaringan ginjal tampak adanya cedera akut pada ginjal. Kondisi tersebu lazim ditemukan pada kondisi mati lemas (asfiksia) dan aggal multiple organ karena infeksi yang luas. Orang tersebut mati dalam kondisi mati lemas dan gagal multiple organ yang disebabkan oleh infeksi luas akibat luka bakar derajat satu dan dua seluas enam puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, sesuai dengan visum et repertum nomor : 24.194/X yang dibuat dan ditandangani oleh dr. MUHAMMAD FAHRUL, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. SAIFUL ANWAR, pada tanggal 28 Oktober 2024. ---------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

ATAU

KEDUA :

-- ---------- Bahwa ia terdakwa RULIYANTO, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Krajan Ds. Tamankuncaran Kec. Tirtoyudo Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM. Dari rumah ibunya tersebut terdakwa bermaksud mencari rumput dengan menggunakan sepeda motor namun kehabisan bensin. Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) liter pertalite di warung milik saksi TRIANI seharga Rp.12.000, (dua belas ribu rupiah) lalu diisikan setengah liter ke dalam tangki sepeda motornya dan sisanya terdakwa taruh di halaman depan rumah.  Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat kakak terdakwa yaitu YAYUK FTRIAH (korban) memasukkan kasur baru ke dalam kamar yang biasa terdakwa gunakan untuk beristirahat ketika berada di rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM, yang menandakan akan menempati kamar tersebut. Melihat hal itu terdakwa marah lalu mempertanyakan rumah warisan dari almarhum bapaknya yang dijual oleh YAYUK FITRIAH kepada ibunya yaitu saksi PONIYEM dan saat itu dijawab oleh saksi PONIYEM : “duit dodol omahe bapake yo digawe biaya sak matine bapake Rul, enteke yo gak mek titik” (uang jual rumah bapaknya ya dipakai biaya sampai meninggalnya bapaknya Rul, habisnya gak tidak sedikit). Setelah itu terdakwa bertengkar dengan YAYUK FITRIAH (korban) dan untuk menghentikan pertengkaran tersebut, saksi PONIYEM mengajak YAYUK FITRIAH pergi ke rumah saksi GINI AFRIANI, namun terdakwa mengejar dan mengatakan dengan nada keras kepada saksi PONIYEM maupun YAYUK FITRIAH : “lapo ndelik nang kene, wes ndang balik” (ngapain sembunyi di sini, ayo kembali). Setelah itu saksi PONIYEM dan YAYUK FITRIAH kembali ke rumah, lalu YAYUK FITRIAH berpamitan akan mengambil wudhu untuk solat ashar, sementara itu terdakwa mengatakan kepada saksi PONIYEM : ”YAYUK manggen kene, aku winginane nggawe jeding ate njaluk ijol YAYUK” (YAYUK tinggal disini, saya kemarin bikin kamar mandi, mau minta ganti ke YAYUK), dan saat itu saksi PONIYEM mengatakan : “oalah mbakyune duik opo sing kate nggawe ngijoli, gawe nyekolahno anak e wae pas-pasan” (kakanya uang apa  yang mau buat mengganti, buah biaya sekolah anaknya saja pas-pasan) dan dijawab oleh terdakwa : “bah, lek gak diijoli ambek YAYUK kate tak obong” (biar, kalau tidak diganti mau saya bakar). Selain itu terdakwa terdakwa juga marah karena merasa saksi PONIYEM kalau memasak cara menuruh pancinya dengan melempar-lempar padahal anak terdakwa sedang tidur dan ketika terdakwa membicarakan hal tersebut, saksi PONIYEM mengatakan : “la wes tak rabekno yo mulio nang omahe bojomu” (sudah saya nikahkan ya pulanglah ke rumah istrimu). Pertengkaran dengan saksi PONIYEN tersebut membuat kemarahan terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa bensin yang sebelumnya ditaruh di halaman depan rumah lalu menyiram-nyiramkan bensin tersebut ke dalam kamar dimana YAYUK FITRIAH sedang sholat didalamnya, lalu terdakwa menyalan korek dan membakarnya sehingga kamar tersebut terbakar dan YAYUK FITRIAH meninggal dunia karena mengalami luka bakar derajat satu dan dua seluas eman puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, pada seluruh permukaan wajah, leher sisi kanan, permukaan dada dan perut, punggung, bahu-lengan hingga tangan kanan dan kiri, kedua pantat, paha sisi depan dan belakang kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri; serta pada rambut kepala bagian depan, bulu mata, kelopak mata, bulu hidung, dan bulu telinga yang terbakar menunjukkan luka bakar yang lazim disebabkan oleh api. Pada lengan ata dan bawah kanan dan kiri, ditemukan luka terbuka karena kekerasan tajam, yang lazim dilakukan untuk tujuan tindakan medis pada kondisi pembengkakan seluruh jarungan lengan atas dan bawah   karena luka bakar; Pada pemeriksaan dalam ditemukan selaput lendir saluran tenggorokan dan kerongkongan tampak kemerahan dan sebagian selaput lendir tidak utuh, namun tidak ditemukan pembengkakan saluran nafas; pembuluh darah otak mengalami pelebaran, orga-organ dalam tampak kongesti, serta ditemukan darah yang mudah menggumpal berwarna merah kehitaman; pada pemeriksaan histopatologi jaringan ginjal tampak adanya cedera akut pada ginjal. Kondisi tersebu lazim ditemukan pada kondisi mati lemas (asfiksia) dan aggal multiple organ karena infeksi yang luas. Orang tersebut mati dalam kondisi mati lemas dan gagal multiple organ yang disebabkan oleh infeksi luas akibat luka bakar derajat satu dan dua seluas enam puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, sesuai dengan visum et repertum nomor : 24.194/X yang dibuat dan ditandangani oleh dr. MUHAMMAD FAHRUL, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. SAIFUL ANWAR, pada tanggal 28 Oktober 2024. ---------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 338 KUHP.-- 

ATAU

KETIGA :

-- Bahwa ia terdakwa RULIYANTO, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Krajan Ds. Tamankuncaran Kec. Tirtoyudo Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM. Dari rumah ibunya tersebut terdakwa bermaksud mencari rumput dengan menggunakan sepeda motor namun kehabisan bensin. Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) liter pertalite di warung milik saksi TRIANI seharga Rp.12.000, (dua belas ribu rupiah) lalu diisikan setengah liter ke dalam tangki sepeda motornya dan sisanya terdakwa taruh di halaman depan rumah.  Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat kakak terdakwa yaitu YAYUK FTRIAH (korban) memasukkan kasur baru ke dalam kamar yang biasa terdakwa gunakan untuk beristirahat ketika berada di rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM, yang menandakan akan menempati kamar tersebut. Melihat hal itu terdakwa marah lalu mempertanyakan rumah warisan dari almarhum bapaknya yang dijual oleh YAYUK FITRIAH kepada ibunya yaitu saksi PONIYEM dan saat itu dijawab oleh saksi PONIYEM : “duit dodol omahe bapake yo digawe biaya sak matine bapake Rul, enteke yo gak mek titik” (uang jual rumah bapaknya ya dipakai biaya sampai meninggalnya bapaknya Rul, habisnya gak tidak sedikit). Setelah itu terdakwa bertengkar dengan YAYUK FITRIAH (korban) dan untuk menghentikan pertengkaran tersebut, saksi PONIYEM mengajak YAYUK FITRIAH pergi ke rumah saksi GINI AFRIANI, namun terdakwa mengejar dan mengatakan dengan nada keras kepada saksi PONIYEM maupun YAYUK FITRIAH : “lapo ndelik nang kene, wes ndang balik” (ngapain sembunyi di sini, ayo kembali). Setelah itu saksi PONIYEM dan YAYUK FITRIAH kembali ke rumah, lalu YAYUK FITRIAH berpamitan akan mengambil wudhu untuk solat ashar, sementara itu terdakwa mengatakan kepada saksi PONIYEM : ”YAYUK manggen kene, aku winginane nggawe jeding ate njaluk ijol YAYUK” (YAYUK tinggal disini, saya kemarin bikin kamar mandi, mau minta ganti ke YAYUK), dan saat itu saksi PONIYEM mengatakan : “oalah mbakyune duik opo sing kate nggawe ngijoli, gawe nyekolahno anak e wae pas-pasan” (kakanya uang apa  yang mau buat mengganti, buah biaya sekolah anaknya saja pas-pasan) dan dijawab oleh terdakwa : “bah, lek gak diijoli ambek YAYUK kate tak obong” (biar, kalau tidak diganti mau saya bakar). Selain itu terdakwa terdakwa juga marah karena merasa saksi PONIYEM kalau memasak cara menuruh pancinya dengan melempar-lempar padahal anak terdakwa sedang tidur dan ketika terdakwa membicarakan hal tersebut, saksi PONIYEM mengatakan : “la wes tak rabekno yo mulio nang omahe bojomu” (sudah saya nikahkan ya pulanglah ke rumah istrimu). Pertengkaran dengan saksi PONIYEN tersebut membuat kemarahan terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa bensin yang sebelumnya ditaruh di halaman depan rumah lalu menyiram-nyiramkan bensin tersebut ke dalam kamar dimana YAYUK FITRIAH sedang sholat didalamnya, lalu terdakwa menyalan korek dan membakarnya sehingga kamar tersebut terbakar dan YAYUK FITRIAH meninggal dunia karena mengalami luka bakar derajat satu dan dua seluas eman puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, pada seluruh permukaan wajah, leher sisi kanan, permukaan dada dan perut, punggung, bahu-lengan hingga tangan kanan dan kiri, kedua pantat, paha sisi depan dan belakang kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri; serta pada rambut kepala bagian depan, bulu mata, kelopak mata, bulu hidung, dan bulu telinga yang terbakar menunjukkan luka bakar yang lazim disebabkan oleh api. Pada lengan ata dan bawah kanan dan kiri, ditemukan luka terbuka karena kekerasan tajam, yang lazim dilakukan untuk tujuan tindakan medis pada kondisi pembengkakan seluruh jarungan lengan atas dan bawah   karena luka bakar; Pada pemeriksaan dalam ditemukan selaput lendir saluran tenggorokan dan kerongkongan tampak kemerahan dan sebagian selaput lendir tidak utuh, namun tidak ditemukan pembengkakan saluran nafas; pembuluh darah otak mengalami pelebaran, orga-organ dalam tampak kongesti, serta ditemukan darah yang mudah menggumpal berwarna merah kehitaman; pada pemeriksaan histopatologi jaringan ginjal tampak adanya cedera akut pada ginjal. Kondisi tersebu lazim ditemukan pada kondisi mati lemas (asfiksia) dan aggal multiple organ karena infeksi yang luas. Orang tersebut mati dalam kondisi mati lemas dan gagal multiple organ yang disebabkan oleh infeksi luas akibat luka bakar derajat satu dan dua seluas enam puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, sesuai dengan visum et repertum nomor : 24.194/X yang dibuat dan ditandangani oleh dr. MUHAMMAD FAHRUL, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. SAIFUL ANWAR, pada tanggal 28 Oktober 2024. ---------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 187 ke-3 KUHP.------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT :

-- Bahwa ia terdakwa RULIYANTO, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Krajan Ds. Tamankuncaran Kec. Tirtoyudo Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM. Dari rumah ibunya tersebut terdakwa bermaksud mencari rumput dengan menggunakan sepeda motor namun kehabisan bensin. Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) liter pertalite di warung milik saksi TRIANI seharga Rp.12.000, (dua belas ribu rupiah) lalu diisikan setengah liter ke dalam tangki sepeda motornya dan sisanya terdakwa taruh di halaman depan rumah.  Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat kakak terdakwa yaitu YAYUK FTRIAH (korban) memasukkan kasur baru ke dalam kamar yang biasa terdakwa gunakan untuk beristirahat ketika berada di rumah ibunya yaitu saksi PONIYEM, yang menandakan akan menempati kamar tersebut. Melihat hal itu terdakwa marah lalu mempertanyakan rumah warisan dari almarhum bapaknya yang dijual oleh YAYUK FITRIAH kepada ibunya yaitu saksi PONIYEM dan saat itu dijawab oleh saksi PONIYEM : “duit dodol omahe bapake yo digawe biaya sak matine bapake Rul, enteke yo gak mek titik” (uang jual rumah bapaknya ya dipakai biaya sampai meninggalnya bapaknya Rul, habisnya gak tidak sedikit). Setelah itu terdakwa bertengkar dengan YAYUK FITRIAH (korban) dan untuk menghentikan pertengkaran tersebut, saksi PONIYEM mengajak YAYUK FITRIAH pergi ke rumah saksi GINI AFRIANI, namun terdakwa mengejar dan mengatakan dengan nada keras kepada saksi PONIYEM maupun YAYUK FITRIAH : “lapo ndelik nang kene, wes ndang balik” (ngapain sembunyi di sini, ayo kembali). Setelah itu saksi PONIYEM dan YAYUK FITRIAH kembali ke rumah, lalu YAYUK FITRIAH berpamitan akan mengambil wudhu untuk solat ashar, sementara itu terdakwa mengatakan kepada saksi PONIYEM : ”YAYUK manggen kene, aku winginane nggawe jeding ate njaluk ijol YAYUK” (YAYUK tinggal disini, saya kemarin bikin kamar mandi, mau minta ganti ke YAYUK), dan saat itu saksi PONIYEM mengatakan : “oalah mbakyune duik opo sing kate nggawe ngijoli, gawe nyekolahno anak e wae pas-pasan” (kakanya uang apa  yang mau buat mengganti, buah biaya sekolah anaknya saja pas-pasan) dan dijawab oleh terdakwa : “bah, lek gak diijoli ambek YAYUK kate tak obong” (biar, kalau tidak diganti mau saya bakar). Selain itu terdakwa terdakwa juga marah karena merasa saksi PONIYEM kalau memasak cara menuruh pancinya dengan melempar-lempar padahal anak terdakwa sedang tidur dan ketika terdakwa membicarakan hal tersebut, saksi PONIYEM mengatakan : “la wes tak rabekno yo mulio nang omahe bojomu” (sudah saya nikahkan ya pulanglah ke rumah istrimu). Pertengkaran dengan saksi PONIYEN tersebut membuat kemarahan terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa bensin yang sebelumnya ditaruh di halaman depan rumah lalu menyiram-nyiramkan bensin tersebut ke dalam kamar dimana YAYUK FITRIAH sedang sholat didalamnya, lalu terdakwa menyalan korek dan membakarnya sehingga kamar tersebut terbakar dan YAYUK FITRIAH meninggal dunia karena mengalami luka bakar derajat satu dan dua seluas eman puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, pada seluruh permukaan wajah, leher sisi kanan, permukaan dada dan perut, punggung, bahu-lengan hingga tangan kanan dan kiri, kedua pantat, paha sisi depan dan belakang kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri; serta pada rambut kepala bagian depan, bulu mata, kelopak mata, bulu hidung, dan bulu telinga yang terbakar menunjukkan luka bakar yang lazim disebabkan oleh api. Pada lengan ata dan bawah kanan dan kiri, ditemukan luka terbuka karena kekerasan tajam, yang lazim dilakukan untuk tujuan tindakan medis pada kondisi pembengkakan seluruh jarungan lengan atas dan bawah   karena luka bakar; Pada pemeriksaan dalam ditemukan selaput lendir saluran tenggorokan dan kerongkongan tampak kemerahan dan sebagian selaput lendir tidak utuh, namun tidak ditemukan pembengkakan saluran nafas; pembuluh darah otak mengalami pelebaran, orga-organ dalam tampak kongesti, serta ditemukan darah yang mudah menggumpal berwarna merah kehitaman; pada pemeriksaan histopatologi jaringan ginjal tampak adanya cedera akut pada ginjal. Kondisi tersebu lazim ditemukan pada kondisi mati lemas (asfiksia) dan aggal multiple organ karena infeksi yang luas. Orang tersebut mati dalam kondisi mati lemas dan gagal multiple organ yang disebabkan oleh infeksi luas akibat luka bakar derajat satu dan dua seluas enam puluh hingga tujuh puluh persen luas permukaan tubuh, sesuai dengan visum et repertum nomor : 24.194/X yang dibuat dan ditandangani oleh dr. MUHAMMAD FAHRUL, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. SAIFUL ANWAR, pada tanggal 28 Oktober 2024. ---------

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 351 ayat (3) KUHP.--         

Pihak Dipublikasikan Ya