Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2025/PN Kpn DEWI ASIH SHOLIKHAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI ASIH SHOLIKHAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LU-29112024-0013 tertanggal 02 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama TSANIA WASILATUL KHOIRIYAH dibetulkan menjadi Nama DESWITA WASILATUL KHOIRIYAH, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Cepokomulyo Nomor : 470/125/35.07.13.1009/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Cepokomulyo Nomor : 422/124/35.07.13.1009/2025 tertanggal 25 April 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 14 Februari 2025;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak