Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LU-29112024-0013 tertanggal 02 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama TSANIA WASILATUL KHOIRIYAH dibetulkan menjadi Nama DESWITA WASILATUL KHOIRIYAH, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Cepokomulyo Nomor : 470/125/35.07.13.1009/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Cepokomulyo Nomor : 422/124/35.07.13.1009/2025 tertanggal 25 April 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 14 Februari 2025;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|