Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Kpn BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H. 1.Reza Hanggara Bin Susuk Suwandono
2.Ahmad Fanan Nurfatoni Bin Asnan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2452/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Hanggara Bin Susuk Suwandono[Penahanan]
2Ahmad Fanan Nurfatoni Bin Asnan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Reza Hanggara Bin Susuk Suwandono (terdakwa I) bersama Terdakwa Ahmad Fanan Nurfatoni Bin Asnan (terdakwa II), saksi RISKI PRATAMA Bin RONI (dalam berkas perkara terpisah), dan saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026 di dalam gedung SMPN 1 Pakisaji yang beralamat di Jl. Raya Cerme No 172 Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan para Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya