|
-------- Bahwa ia Terdakwa Reza Hanggara Bin Susuk Suwandono (terdakwa I) bersama Terdakwa Ahmad Fanan Nurfatoni Bin Asnan (terdakwa II), saksi RISKI PRATAMA Bin RONI (dalam berkas perkara terpisah), dan saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026 di dalam gedung SMPN 1 Pakisaji yang beralamat di Jl. Raya Cerme No 172 Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa I, terdakwa II, saksi Riski Pratama Bin Roni, dan saksi Muhammad Ilham Bin Suwani sedang minum-minuman keras di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kemudian terdakwa II mengajak untuk melakukan pencurian dan terdakwa I menentukan lokasinya di SMPN 1 Pakisaji, selanjutnya pada Hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I berboncengan dengan saksi Muhammad Ilham Bin Suwani dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda Nopol N 2290 J warna Hitam sedangkan terdakwa II berboncengan dengan saksi Riski Pratama Bin Roni dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Pink Nopol N 4436 EEX milik saksi Suryawati yang dipinjam oleh terdakwa II pergi menuju rumah terdakwa II. Sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah tata dan terdakwa I mengambil 1 (satu) buah obeng warna hitam orange.
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB terdakwa I, terdakwa II pergi menuju ke SMPN 1 Pakisaji dengan diantar oleh saksi Muhammad Ilham Bin Suwani menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda warna Hitam Nopol N 2290 J. Sesampainya di SMPN 1 Pakisaji, terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor kemudian memanjat pagar sekolah untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah. Sedangkan saksi Muhammad Ilham Bin Suwani kembali ke rumah terdakwa II. Setelah berhasil masuk di lingkungan sekolah, para terdakwa pergi menuju ke ruang guru dan terdakwa I mencoba membuka jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng namun tidak berhasil, kemudian terdakwa II mencoba membuka jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah tata dan berhasil. Selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam ruangan melalui jendela tersebut, setelah berhasil memasuki ruangan para terdakwa mencari barang berharga namun tidak menemukan, kemudian para terdakwa berpindah ke ruangan lainnya dan terdakwa I menemukan dan mengambil 2 (dua) buah amplop putih di dalam laci meja yang berisi uang sebesar Rp160.000,- (seratus enam pluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Realme warna biru beku Imei 1 868738046202137 Imei 2 868738046202129, dan 1 (satu) buah brangkas. Setelah mencoba membuka brangkas dengan memasukan beberapa sandi namun tidak berhasil, para terdakwa membawa brangkas tersebut kearah kantin sekolah dan mencoba membuka paksa brangkas tersebut namun tetap gagal, dikarenakan brangkas tersebut berat, akhirnya para terdakwa meninggalkan brangkas tersebut. Kemudian para terdakwa memanjat dinding sekolah dengan membawa uang sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Realme warna biru beku. Setelah berada di atas pagar sekolah, terdakwa II menghubungi saksi Muhammad Ilham Bin Suwani untuk menjemput mereka, selang 10 (sepuluh) menit saksi Riski Pratama Bin Roni dan saksi Muhammad Ilham Bin Suwani sampai di SMPN 1 Pakisaji menjemput para terdakwa dan kemudian pergi meninggalkan sekolah tersebut menuju ke rumah terdakwa II.
- Bahwa para terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan/ijin dari pemilik barang.
- Bahwa atas peristiwa tersebut SMPN 1 Pakisaji mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|