Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Kpn ARI KUSWADI, SH. 1.NURWIYONO Alias DEVAN LIMBAD
2.ANDOKO KRISTIAWAN
3.M. ROMLI
4.MOCH. HOLIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI KUSWADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWIYONO Alias DEVAN LIMBAD[Penahanan]
2ANDOKO KRISTIAWAN[Penahanan]
3M. ROMLI[Penahanan]
4MOCH. HOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa mereka terdakwa I. Nurwiyono, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, dan terdakwa IV. Moh. Holil pada hari Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib dan pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang dan Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bermula awalnya pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah)  mendatangi saksi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang.  Bahwa maksud kedatangan mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah menemui dan mengajak saksi Watinem untuk berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh saksi Watinem, selanjutnya terdakwa I Nurwiyono alias Devan Limbad membentak saksi Watinem dan mengatakan bahwa saksi Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air.  Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Watinem mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) saling bekerja sama melakukan tindakan pengancaman dengan maksud agar saksi Watinem merasa ketakutan, selanjutnya tindakan pengancaman tersebut kembali dipertegas oleh terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sangsi,  sehingga saksi Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada mereka terdakwa, namun karena saksi Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut,  terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengancam saksi Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaan dari mereka terdakwa tersebut, maka saksi Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.
  • Bahwa saksi Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari mereka terdakwa, kemudian saksi Watinem mmencoba menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun ditolak oleh mereka terdakwa dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah), bahwa atas penolakan tersebut saksi Watinem berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan setelah terkumpul saksi Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa II Andoko Kristiawan, selanjutnya uang milik saksi Watinem senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh terdakwa II Andoko Kristiawan.  Bahwa setelah saksi Watinem memberikan uang, kemudian mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendapatkan bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dari saksi Watinem, kemudian mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib mendatangi saksi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang.  Bahwa setelah bertemu dan berbincang dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil membicarakan terkait produk milik saksi Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh UMKM Panda Grup Panguripan sedangkan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa dalam perbincangan dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  • Bahwa mereka terdakwa yang mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) mengancam saksi Lovanda Giovan Diswantoro dengan cara akan melaporkan saksi Lovanda Giovan Diswantoro ke Polda Jawa Timur, selanjutnya terdakwa I  Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada saksi Lovanda Giovan Diswantoro “kalau masalah e sampean ini los-losan, dendannya bisa sampai milyaran”, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan “saya hanya ada Rp. 5.000.000”, selanjutnya saksi Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada saksi Rudini sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000,-.  Bahwa ketika saksi Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, terdakwa II Andoko Kristiawan mengatakan “kalau di Polda kasus sampean ini minimal 100 Jt, yo lek sampean nduwene 7 Jt sampean kiro-kiro dewe mas kurang e” .  Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tersebut oleh saksi Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan mereka terdakwa,  kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Saksi Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya. Bahwa uang senilai Rp. 7.000.000 dari saksi Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh terdakwa II Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.
  • Bahwa atas perbutan mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) tersebut saksi WATINEM mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan saksi Lovanda Giovan Diswantoro sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Atau

Kedua

Bahwa mereka terdakwa I. Nurwiyono, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil pada hari Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib dan pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang dan Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bermula awalnya pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendatangi saksi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang.  Bahwa maksud kedatangan mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah menemui dan mengajak saksi Watinem untuk berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh saksi Watinem, selanjutnya terdakwa I Nurwiyono alias Devan Limbad dengan nada keras dengan maksud agar saksi Watinem ketakutan dengan datangnya mereka terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air.  Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Watinem mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) saling berbagi tugas melakukan perbuatan pengancaman dengan tujuan agar saksi Watinem merasa ketakutan, selanjutnya perbuatan mereka terdakwa yang mengacam saksi Watinem tersebut kembali dipertegas oleh terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sangsi,  sehingga saksi Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada mereka terdakwa, namun karena saksi Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut,  terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengancam saksi Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaan dari mereka terdakwa tersebut, maka saksi Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.
  • Bahwa mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil, dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah bukan merupakan petugas yang dapat melakukan tindakan hukum.
  • Bahwa selanjutnya saksi Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari mereka terdakwa, kemudian saksi Watinem mencoba menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun ditolak oleh mereka terdakwa dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah), bahwa atas penolakan tersebut saksi Watinem mengalami ketakutam dan berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian setelah terkumpul saksi Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa I Nurwiyono als Devan Limbad yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa II Andoko Kristiawan, bahwa uang milik saksi Watinem senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh terdakwa II Andoko Kristiawan.  Bahwa setelah saksi Watinem memberikan uang, kemudian mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendapatkan bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dari saksi Watinem, kemudian mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib mendatangi saksi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang.  Bahwa setelah bertemu dan berbincang dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil membicarakan terkait produk milik saksi Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh UMKM Panda Grup Panguripan sedangkan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa dalam perbincangan dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli dan terdakwa IV. Moh. Holil dengan cara berpura-pura mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  • Bahwa mereka terdakwa yang berpura-pura mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) mengancam saksi Lovanda Giovan Diswantoro dengan cara akan melaporkan saksi Lovanda Giovan Diswantoro ke Polda Jawa Timur, selanjutnya terdakwa I  Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada saksi Lovanda Giovan Diswantoro “kalau masalah e sampean ini los-losan, dendannya bisa sampai milyaran”, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan “saya hanya ada Rp. 5.000.000”, selanjutnya saksi Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada saksi Rudini sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000,-.  Bahwa ketika saksi Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, terdakwa II Andoko Kristiawan mengatakan “kalau di Polda kasus sampean ini minimal 100 Jt, yo lek sampean nduwene 7 Jt sampean kiro-kiro dewe mas kurang e” .  Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tersebut oleh saksi Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan mereka terdakwa,  kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Saksi Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya. Bahwa uang senilai Rp. 7.000.000 dari saksi Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh terdakwa II Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.
  • Bahwa atas perbutan mereka terdakwa I. Nurwiyono als Devan Limbad, terdakwa II. Andoko Kristiawan, terdakwa III. M. Romli, terdakwa IV. Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) tersebut saksi WATINEM mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan saksi Lovanda Giovan Diswantoro sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya