Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.Plw/2023/PN Kpn DYAH PADMAWATI 1.Eddy Prakoso Tegoeh
2.Indonesia Eximbank
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.Plw/2023/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DYAH PADMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amin Santoso,S.H.,M.H.DYAH PADMAWATI
Tergugat
NoNama
1Eddy Prakoso Tegoeh
2Indonesia Eximbank
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

Memerintahkan untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan/atau pelaksanaan eksekusi apapun terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan Galeri, yang keseluruhan atas nama Hadi Mulyo Yuwono alias Hady Mulyo Juwono, terletak di Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur.sebagaimana: Sertifikat Hak Milik Nomor 1902/Banjararum, seluas 1.0004 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1903/Banjararum, seluas 517 m2, sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

II       Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan eksekusi dari Pelawan seluruhnya

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum Risalah lelang 839/47/2022, tanggal  04 Oktober 2023 yang diterbitkan Turut Terlawan,

 

  1. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan atau pihak yang lain untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau Kasasi atau upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Vooraad).
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak