Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Kpn 2.Satina
3.ARI SUHADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Satina
2ARI SUHADA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAFIE SETIAWANARI SUHADA
2YAFIE SETIAWANSatina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan/ Perbaikan Tahun yang tertulis pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-16122021-0090 tertanggal 17 Desember 2021, tertulis bahwa : telah lahir di Malang, anak kesatu dari Suami – Istri ARI SUHADA dan SATINA di Malang, Pada tanggal 28 April 2021, diubah / diganti menjadi  tanggal 28 April 2019 disesuaikan dengan Surat  Keterangan Kelahiran dari Desa Pojok, No. 400.12.3.1./02/35.07.05.2011/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, dan dokumen lainnya;;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/perbaikan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak