Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2025/PN Kpn SAIFUL IKROM Dr. SUPRIYADI, AH.,M.HUM., M.KN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL IKROM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. SUPRIYADI, AH.,M.HUM., M.KN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WAHYU DWI WIDAYAT
2BPN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
    1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas dua bidang tanah:
  1. SHM Nomor 01529, Surat Ukur Tanggal 17-11-2018 Nomor 01484/ Pandanmulyo/ 2018 seluas 6.044 meter persegi yang terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama WAHYU DWI WIDAYAT;
  2. SHM Nomor 01495, Surat Ukur Tanggal 17-11-2018, Nomor 01450/ Pandanmulyo/ 2018 seluas 2.896 meter persegi yang terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama WAHYU DWI WIDAYAT;
    1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki dana pinjaman hutang kepada TURUT TERGUGAT I sebesar RP.1,000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) dengan jaminan;
    2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    3. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM :
  1. AKTA JUAL BELI Nomor 55/2022 yang dikeluarkan oleh PPAT Dr. Supriyadi, SH., M.Hum., M.Kn, tanggal 01 Juli 2022;
  2. AKTA JUAL BELI Nomor 56/2022 yang dikeluarkan oleh PPAT Drs. Supriyadi, SH., M.Hum., M.Kn, tanggal 01 Juli 2022;
    1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp.8.940.000.000,- (DELAPAN MILYAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH);
    2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditimbukan dalam perkara ini;

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak