Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas dua bidang tanah:
- SHM Nomor 01529, Surat Ukur Tanggal 17-11-2018 Nomor 01484/ Pandanmulyo/ 2018 seluas 6.044 meter persegi yang terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama WAHYU DWI WIDAYAT;
- SHM Nomor 01495, Surat Ukur Tanggal 17-11-2018, Nomor 01450/ Pandanmulyo/ 2018 seluas 2.896 meter persegi yang terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama WAHYU DWI WIDAYAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki dana pinjaman hutang kepada TURUT TERGUGAT I sebesar RP.1,000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) dengan jaminan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM :
- AKTA JUAL BELI Nomor 55/2022 yang dikeluarkan oleh PPAT Dr. Supriyadi, SH., M.Hum., M.Kn, tanggal 01 Juli 2022;
- AKTA JUAL BELI Nomor 56/2022 yang dikeluarkan oleh PPAT Drs. Supriyadi, SH., M.Hum., M.Kn, tanggal 01 Juli 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp.8.940.000.000,- (DELAPAN MILYAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditimbukan dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |