Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Kpn AHMAD WAHYU DIAN PERMADANI Alias DANI Alias BOCIL Kepolisian Resort Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat 37/Edan Law/IV/2019
Pemohon
NoNama
1AHMAD WAHYU DIAN PERMADANI Alias DANI Alias BOCIL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Malang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :SP. Dik/164/III/2019/Jatim/Res Malang tertanggal 06 Maret 2019, surat perintah penangkapan No : SP-KAP/43/III/2019/Reskrim tanggal 28 Maret 2019, dan surat Perintah Penahanan No : SP-HAN/43/III/2019/Reskrim tanggal 29 Maret 2019 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka serta Tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN oleh termohon terkait diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014  tentang tindak pidana paksaan untuk bersetubuh dan/atau perbuatan cabul dengan anak  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait Peristiwa Pidana sebagaimana penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014  tentang tindak pidana paksaan untuk bersetubuh dan/atau perbuatan cabul dengan anak  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD WAHYU DIAN PERMADANI Als DIAN Als DANI Als BOCIL dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Malang;
  5. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh TERMOHON.
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya