Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Kpn Koperasi Simpan Pinjam Amanat Kesejahteraan Rakyat Sulistyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Amanat Kesejahteraan Rakyat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sulistyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.300.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat setelah putusan dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap seluruh pinjaman/kreditnya beserta bunga kepada Penggugat sebesar :
    • Tunggakan Pokok : Rp. 34.500.000,-
    • Tunggakan Bunga : Rp.    2.800.000,-

TOTAL : Rp. 37.300.000,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)

Dan apabila  tidak dilakukan pelunasan oleh Tergugat maka agunan yang diberikan yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00917, Seluas 234 m2, atas nama Sulistyono, yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dilelang/dijual dibawah tangan/lelang di KPKNL guna melunasi pinjaman / kredit Tergugat

  • Mengabulkan permohonan Penggugat dengan memerintahkan Tergugat atau pihak lainnya yang menguasai atau menempati melakukan pengosongan pada agunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00917, Seluas 234 m2, atas nama Sulistyono, yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan apabila Tergugat atau pihak lainnya yang menguasai atau menempati obyek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak