Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Kpn LILIA MARINI, SH PRIMA MESSAH KRISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/M.5.20/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIA MARINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA MESSAH KRISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

         

                               Bahwa ia terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO, pada hari  Senin  tanggal  20 Januari 2025, sekira jam.22.00 Wib  atau  sekitar waktu itu  setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan  Januari   tahun 2025, bertempat di samping sebuah kebun di daerah Dsn.Prembangan Desa Sawahan Kec.Turen Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  berupa 1(satu) bungkus kertas alumunium foil dengan berat bersih 2,48 (dua koma empat delapan)  gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  sebagai berikut :

 

     Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.00, terdakwa  di hubungi oleh sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp dan bilang “wes jo ndang budal, ngenteni ndek kopian sek daerah turen (sudah mas cepat berangkat, tunggu di warung kopi saja daerah Kec. Turen)”, lalu terdakwa balas “oke sam”, kemudian  sekira jam 20.30 terdakwa  berangkat ke Kec. Turen , lalu sampai di Kec. Turen, terdakwa  menunggu di sebuah warung kopi daerah Kec. Turen, sekira pukul 22.00, terdakwa  dikirimi peta dan gambar ranjauan sabu oleh sdr. SIPIT(DPO),lalu terdakwa membuka peta tersebut mengarah ke daerah Dsn. Prembangan, Ds. Sawahan, Kec. Turen, Kab. Malang, lalu terdakwa  berangkat menuju tempat ranjauan tersebut, sesampainya di titik lokasi ranjauan sabu, lalu terdakwa  mencari sesuai gambar yang dikirim, dan ranjauan sabu tersebut di bungkus kertas aluminium foil yang ditaruh di samping sebuah kebun daerah Dsn. Prembangan, Ds. Sawahan, Kec. Turen, Kab. Malang, setelah menemukan sabu tersebut, terdakwa mengambil dan menguasai sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah  terdakwa  sesampainya di rumah  terdakwa simpan dulu di dalam kresek warna hitam dan ditaruh di dalam garasi rumah.

    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, terdakwa mengambil sabu yang disimpan, kemudian terdakwa  diperintahkan oleh sdr. SIPIT (DPO)  untuk memecah dan mengemas ulang sabu tersebut ke dalam plastik klip yang lebih kecil, lalu terdakwa  timbang sabu tersebut dari  1 (satu) poket sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 5 gram, dan kemudian terdakwa  memecah sabu tersebut dengan berat yang berbeda-beda, untuk “Pahe” terdakwa timbang dan  kemas dengan berat 0,19 gram, untuk “Supra” terdakwa  timbang dan terdakwa  kemas dengan berat 0,26 gram, dan untuk “Setengah” terdakwa  timbang dengan berat 0,44 gram, kemudian terdakwa mengemas poket sabu dengan jumlah 4 poket sabu dengan kode Pahe, 5 poket sabu dengan kode Supra, dan 4 poket sabu dengan kode Setengah, lalu terdakwa  diperintahkan oleh sdr.SIPIT (DPO) untuk meranjau sabu yang sudah terdakwa  dipecah-pecah tersebut kemudian  terdakwa  ranjau di sepanjang jalan Raya Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang,kemudian terdakwa  memfoto dan dibuatkan peta ranjauan sesuai titik lokasi ranjauan,kemudian terdakwa kirim peta dan gambar tersebut ke sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp.

         Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, terdakwa  diperintahkan sdr. SIPIT (DPO) untuk memecah sabu sisanya sampai habis, lalu terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 1 satu poket sabu dengan kode Setengah, 11 poket sabu dengan kode Supra, dan 5 poket sabu dengan kode Pahe, lalu masih ada sisa sabu sedikit untuk  dikonsumsi sendiri dan terdakwa jadikan menjadi 1 poket sabu, kemudian terdakwa simpan semua sabu yang sudah   dipecah dan terdakwa kemas ulang sabu tersebut ke dalam kantong kresek warna hitam, kemudian terdakwa  simpan kembali di dalam garasi rumah terdakwa.

     Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 20.00, terdakwa  diperintahkan untuk meranjau 1 poket sabu dengan kode Supra dan 1 poket sabu dengan kode Pahe, lalu terdakwa  ranjau di sekitar depan rumah terdakwa di Jl. Raya Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, kemudian difoto dan dibuatkan peta ranjauan sesuai titik lokasi ranjauan, lalu terdakwa kirim peta dan gambar tersebut ke sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30, saat terdakwa  sedang tidur di rumahnya Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, datang saksi-saksi petugas kepolisian yang berpakaian preman, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar terdakwa , kemudian  ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan, 14 (empat belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus sedotan warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 2 (dua) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terdakwa  simpan di dalam garasi rumah dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 081259754274 dan 089517973939 di samping  tempat terdakwa  tidur, Selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

             Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab-     00871/NNF/2025,  tanggal  05 Februari  2025  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :        

       - Bahwa barang bukti No :  02280/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih    dengan berat netto 0,016 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02281/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih     dengan berat netto 0,011 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02282/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,009 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02283/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih      dengan berat netto 0,008 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02284/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,013 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02285/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,008 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02286/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih    dengan berat netto 0,012 gram.

       - Bahwa barang bukti No :  02287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram..

       - Bahwa barang bukti No :  02288/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,017 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02289/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02290/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02291/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,011 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02292/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,011 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02293/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,009 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02294/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,016 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,014 gram.

   -  Bahwa barang bukti No :  002296/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 20 ml.      

  Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO.       

       Dengan Kesimpulan :

  Barang bukti Nomor : 02280/2025/NNF s/d 02295/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                       

  Bahwa barang bukti No :  02296/2025/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 20 ml adalah benar milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO   tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

       Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.SIPIT (DPO)  yang didapat untuk diranjau atau diedar lagi  tanpa ijin dari pihak berwenang.

       -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

          ATAU                                                       

              KEDUA :

                                                                                  

              ------- Bahwa ia terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wib , atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari   2025 , bertempat di rumah terdakwa, di rumahnya Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I  berupa 1(satu) poket sabu yang ditemukan dirumah terdakwa  dengan berat bersih total bersih  2,48 (dua koma empat delapan)  gram perbuatan mana dilakukan terdakwa  sebagai berikut :

 

           Bahwa pada  awalnya saksi ANDIK SUNANDAR beserta Anggota Satnorkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Kendal Payak Kec.Pakisaji Kab.Malang ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut, kemudian saksi ANDIK SUNANDAR  beserta anggota Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan pada hari Rabu  tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wib , saat terdakwa berada di kamar rumah terdakwa Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, saksi  ANDIK SUNANDAR  beserta anggota Satnarkoba berpakaian preman kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa , kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap  terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan, 14 (empat belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus sedotan warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 2 (dua) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terdakwa  simpan di dalam garasi rumah dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 081259754274 dan 089517973939 di samping  tempat terdakwa  tidur, Selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

     Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab-       00871/NNF/2025,  tanggal  05 Februari  2025  dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :        

    - Bahwa barang bukti No :  02280/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,016 gram.

    - Bahwa barang bukti No :  02281/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,011 gram.

    - Bahwa barang bukti No :  02282/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,009 gram.

    - Bahwa barang bukti No :  02283/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,008 gram.

    - Bahwa barang bukti No :  02284/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,013 gram.

    - Bahwa barang bukti No :  02285/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,008 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02286/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram..

  -  Bahwa barang bukti No :  02288/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,017 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02289/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02290/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,012 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02291/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,011 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02292/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,011 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02293/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,009 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02294/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,016 gram.

  -  Bahwa barang bukti No :  02295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,014 gram.

   -  Bahwa barang bukti No :  002296/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 20 ml.      

  Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO.       

       Dengan Kesimpulan :

  Barang bukti Nomor : 02280/2025/NNF s/d 02295/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                       

  Bahwa barang bukti No :  02296/2025/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 20 ml adalah benar milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO   tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

       Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.SIPIT (DPO)  yang didapat untuk diranjau atau diedar lagi  tanpa ijin dari pihak berwenang.   

      -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya