Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat kepada Penggugat menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna: TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ/ Penumpang Minibus/ Silver Metalik Mobil, No. Polisi: N 1288 IJ, No. Rangka: MHFM1BA3J6K004831, No. Mesin: DB61798, Tahun Pembuatan: 2006/1298;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah STNK atas nama SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna : TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ/ Penumpang Minibus/ Silver Metalik Mobil, No.Polisi : N 1288 IJ, No.Rangka: MHFM1BA3J6K004831, No.Mesin : DB61798, Tahun Pembuatan: 2006/1298;
- Menyatakan sah demi hukum rincian pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat:
- Pembayaran Pertama (I) biaya tunggakan angsuran ke.10 s/d 15 yaitu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan November 2024 s/d April 2025 sebesar Rp.13.920.000.00(tiga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Pembayaran Kedua (II) biaya tunggakan angsuran ke.16 s/d 17 yaitu selama 2 (dua) bulan terhitung sejak bulan Mei dan Juni 2025 sebesar Rp.4.640.000.00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Pembayaran Ketiga (III) sebesar Rp.2.320.000.00 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai dengan masa kontrak pada bulan Januari 2027;
- Menolak beban biaya denda sebesar Rp.3.816.400.00 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus rupiah);
- Menolak beban biaya administrasi gudang sebesar Rp.1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menolak biaya penanganan/tarik sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materill.
- 1 (satu) buah kunci kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama STNK : SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna : TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ, Model Mobil Penumpang Minibus, No.Polisi : N 1288 IJ, No.Rangka : MHFM1BA3J6K004831, No.Mesin : DB61798, Tahun Pembuatan : 2006/1298. Bila ditafsirkan pengurusan membuat kunci kendaraan bermotor dan STNK yang baru sama dengan seharga Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immaterill.
- Membayar biaya jasa pengacara untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp.20.000.000.00(dua puluh juta rupiah);
- kehilangan mata pencaharian untuk perharinya adalah sebesar Rp.200.000.00(dua ratus ribu rupiah) maka bila dihitungkan sejak tgl.9 Januari 2024 sampai dengan diputusnya perkara ini dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum biasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|