Petitum Permohonan |
Adapun alasan-alasan dan dasar-dasar Pra Peradilan yang kami ajukan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan (Bambang/Bambang Bin Sari) diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepanjen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 27 Nopember 2023 Nomor: Sprin-Dik/470/XI/2023/Reskrim Plres Kepanjen dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Reskrim Polres Kepanjen Nomor: Sprin-Dik/470.A/I/2024 tanggal 23 Januari 2024. (Bukti. P.1).
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan (Bambang/Bambang Bin Sari) telah ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Resort Malang dengan sangkaan Pencurian Tanaman Tebu sebagaimana diatur oleh Pasal 362 KUHP, sebagaimana Pemeriksaan tersangka tanggal 23 Februari 2024. (Bukti P.2).
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan (Bambang/Bambang Bin Sari) mulai dilakukan pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka tidak pernah didampingi Penasehat Hukum, baik pilihannya sendiri atau yang ditunjuk oleh pejabat yang memeriksanya.
- Bahwa, pasal yang disangkakan kepada Tersangka Bambang/Bambang Bin Sari (pemohon Pra Peradilan) adalah Pasat 362 KUHP yang ancamannya adalah Pidana Penjara Maksimal 5 (lima) tahun.
- Bahwa, seseorang yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih wajib didampingi Penasehat Hukum (Vide Pasal 56 ayat (1) jo pasal 54 KUHAP). Karena Sudara Bambang/Bambang Bin Sari selama pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi Tersangka melanggar pasal 362 KUHP tidak pernah didampingi penasehat hukum, maka demi menghargai Hak terperiksa dan Hak Asasi Manusia maka sudah selayaknya Penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap Bambang/Bambang Bin Sari batal demi hukum dan tidak bernilai hukum karena tidak terpenuhinya hak-hak nya Bambang/Bambang Bin Sari dalam pemriksaan proses Piudana sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
- Bahwa, demikian pula kita sama-sama memahami untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka paling tidak ada 2 (dua) alat bukti yang sah yang saling melengkapi sehingga patut diduga bahwa tersangka tersebut adalah pelaku delik yang disangkakan. Penyidik dalam menetapkan Tersangka kepada Sdr. Bambang/Bambang Bin Sari tidak mempunyai bukti sah yang cukup karena satu alat bukti berupa Sertipikat Nomor:6894 atas nama Pelapor (sukardi) disengketakan keabsahannya (khususnya luas tanahnya) karena adanya akta hibah dari Pemilik (Ibu Watiah) yang menyatakan dengan akta notaris (BuktiP.3 dan P.4) bahwa luas tanah dalam sertipikat atas nama Sukardi tersebut semestinya dibagi separo-separo (50% untuk Sukardi dan 50% untuk Bambang/Bambang Bin Sari). Jadi satu alat bukti tersebut masih disengketakan.
- Bahwa, semestinya untuk menentukan sah atau tidaknya alat bukti itu perlu dibuktikan terlebih dahulu, bukan hanya dilihat bentuk formilnya saja. Bagaimana kalau ternyata bukti tersebut tidak benar apakah bukti tersebut tetap menjadi bukti yang sah? Semestinya tidak. Oleh karena itu untuk bukti yang masih disengketakan ini semestinya dikesampingkan terlebih dahulu. Dengan adanya tidak cukup bukti maka semestinya penetapan Tersangka terhadap Sdr. Bambang/Bambang Bin Sari ini tidak terjadi. Penetapan Tersangka terhadap Sdr. Bambang/Bambang Bin Sari terkesan dipakskan dan Prematur.
- Bahwa, karena masalah bukti-bukti yang sah inilah maka walaupun ancaman hukumannya maksimal 5 (lima) tahun untuk pelanggaran pasal 362 KUHP, namun Penyidik ragu untuk menahan sdr. Bambang/.Bambang Bin Sari sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Kepanjen.
- Bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen ternyata dalam Penyerahan Tahab ke II (dua) telah membuat surat Perintah penahakan terhadap Tersangka Bambang/Bambang Bin Sari sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Nomor: Sprin-862/M.5.20/Eoh.2/04/2024 tanggal 18 April 2024 (Bukti P.5) walaupun semestinya dapat diketahui adanya penyidikan dan penetapan tersangka yang tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum.
Bahwa, atas dasar-dasar dan bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan yang ada, maka dengan ini kami memohon kepada Yang Mulya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan yang amarnya adalah:
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Pra Peradilan/Bambang Bin Sari;
- Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon Pra Peradilan/Bambang Bin Sari tidak Sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Bambang/Bambang Bin Sari tidak sah;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepanjen kepada Pemohon Pra Peradilan (Bambang/Bambang Bin Sari) sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Nomor: Sprin-862/M.5.20/Eoh.2/04/2024 tanggal 18 April 2024 Tidak Sah;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan kepada Pemohon Pra Peradilan/Bambang Bin Sari di Rumah Tahanan Negara adalah tidak Sah;
- Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang untuk mengeluarkan / membebaskan Pemohon Pra Peradilan/Bambang Bin Sari dari Rumah Tahanan Negara;
- Mengembalikan nama baik Pemohon Pra Peradilan/Bambang Bin Sari sebagaimana semula;
- Menyatakan surat surat Penyidikan dan Penahanan dalam masalah/kasus ini tidak mempunyai nilai hukum.
- Membebankan biaya persidangan kepada negara.
|