| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama, Tempat Lahir dan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-20052026-0294 tertanggal 20 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama MIFTAHUL ULUM lahir di MALANG dan Nama Ayah TAMYIS dibetulkan menjadi Nama MIFTACHUL ULUM lahir di BLITAR dan Nama Ayah IMAM MUCHTAROM sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 0301/002/X/1990 tertanggal 11 Mei 2026, Surat Kelahiran dari Desa Sumberkradenan Nomor : 470.11/075 /35.07.18/817/VI/2026 , Surat Keterangan dari Desa Sumberkradenan Nomor: 470/232/35.07.18/2007/VI/2026 tertanggal 05 Juni 2026, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3498/Dsp/1997 tertanggal 13 Mei 2026, Ijazah MA Negeri Tambakberas Jombang Nomor : MA 130029739 tertanggal 24 Mei 2013;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama, Tempat Lahir dan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|