Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI 1.SURYATI
2.NUR KHOLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYATI
2NUR KHOLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit nomor 013-1110-1222-154 yang telah disepakati bersama penggugat Tanggal  14 Desember 2022.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sampai dengan berakhirnya perjanjian Tanggal 14 Desember 2024 adalah tunggakan pembayaran Pokok sebanyak 16 kali sejak tgl 14 September 2023 atau sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pembayaran 17 kali tunggakan pembayaran Bunga sebesar Rp.7.003.677,- (tujuh juta tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta Denda yang timbul karena tergugat lalai menjalankan kewajiban yang menimbulkan kerugian terhadap Penggungat sebesar Rp.14.971.125,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) serta biaya notaris yang telah dikeluarkan oleh penggugat sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Total kewajiban tergugat kepada penggugat berjumlah Rp.43.224.802,- (empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah)
  3. Menghukum Tergugat apabila tidak membayar seluruh kewajiban sampai dengan perkara ini di putus maka jaminan yang dijaminkan kepada Penggugat dengan bukti kepemilikan SHM No 762 yang terletak di desa Sonowangi kec.Ampelgading Kab.Malang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No 00530/Sonowangi/2011 dengan Luas 647 M?2; Nama Pemegang Hak SURYATI dan telah terpasang Hak Tanggungan dengan nama Pemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di setujui untuk dilakukan pendaftaran permohonan Lelang Eksekusi Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota malang.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Subsidair

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan sederhana ini kami ajukan, semoga berkenan mengabulkannya. Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak