Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Kpn | PT. BPR Putera Dana | 1.CHRISTINA ANGGRAINI SUDJATMIKO 2.DAVID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 479.680.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Tindakan Wanprestasi/Cidera Janji, karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit nomor 0101631/PD/PT/XI/23 tertanggal 20 November 2023 dan Perjanjian Kredit yang ditandatangani serta disepakati dihadapan Notaris Tjo Pratiwi Cokro, S.H., M.Kn. Nomor 173; 3. Menyatakan dengan sah dan mempunyai hukum mengikat kepada para pihak, Surat Perjanjian Kredit nomor 0101631/PD/PT/XI/23 tertanggal 20 November 2023 dan Surat Perjanjian Kredit yang ditandatangani dihadapan Notaris Tjo Pratiwi Cokro, S.H., M.Kn. Bernomor 173 tertanggal 20 November 2023; 4. Menyatakan dengan sah dan mempunyai hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 314/2023 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02331/2024 serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 174 yang disepakati oleh Tergugat I dan Tergugat II; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar LUNAS seketika seluruh sisa Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 479.680.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap (Inkcraht) kepada Penggugat, maka agunan yang dijaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04693 Kelurahan/Desa Banjaraarum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sesuai dengan Surat Ukur No. 03470/BANJARARUM/2020, dengan luas 96 (sembilan puluh enam) meter persegi atasnama CHRISTINA ANGGRAINI SUDJATMIKO, dapat diserahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT
6. Menghukum PARA TERGUGAT atas agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yang menjadi Hak Tanggungan untuk dieksekusi dan dilelang guna melunasi Kewajiban Hutang tersebut; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |