| Petitum |
<!--[if !supportLists]-->
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa kutipan akta kelahiran dengan nomor : 3507-LT-03052017-0063 dengan NIK: 3507046408860002 atas nama DIAN PAULLINA lahir di Malang, 24 Agustus 1985 anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Yohanes dan Djuwati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang (Turut Tergugat) pada tanggal 13 Juni 2017 adalah kutipan akta kelahiran Penggugat;
- Menyatakan bahwa kutipan akta kelahiran Tergugat dengan nomor : 3507-LT-03052017-0063 dengan NIK: 3507046408860002 atas nama KRISTINA ERNAWATI lahir di Malang, 10 Januari 1984 anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Yohanes dan Djuwati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidenreng Rappang (Turut Tergugat) pada tanggal 12 Februari 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menarik kembali kutipan akta kelahiran nomor: 3507-LT-03052017-0063 dengan NIK: 3507046408860002 atas nama KRISTINA ERNAWATI lahir di Malang, 10 Januari 1984 anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Yohanes dan Djuwati untuk dilakukan pembetulan sepanjang frasa kutipan akta kelahiran dengan nomor : 3507-LT-03052017-0063 dengan NIK: 3507046408860002 atas nama DIAN PAULLINA lahir di Malang, 24 Agustus 1985 anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Yohanes dan Djuwati;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
|