Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa Tongan Napitupulu pada hari,tanggal yangsudah tidak ingat lagi pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya bertempat di Jl.Semeru No.01 Kelurahan Dampit Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, karena sekongkol yang memberi,menyewa,menerima tukar,menerima gadai,menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan atau menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, dan perbuatn terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP ------ |