Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Kpn NURKHOYIN, SH., MH. ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1175 /M.5.20/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURKHOYIN, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2025 di dalam Toko yang beralamat di Dusun Karangan RT.015 RW.004 Desa Donowarih Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika mengamen di depan toko milik saksi korban JULAIKAH kurang lebih selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN melihat 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17K Warna Biru dengan IMEI1 : 863203065326338, IMEI2 : 863203065326320 yang sedang di charger diatas etalase setika itu mempunyai niat ingin mengambil karena saksi korban JULAIKAH pemilik toko tidak keluar, setelah situasi dalam keadaan sepi tidak ada orang yang melihat terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi korban JULAIKAH langsung mengambil Handphone merk OPPO A17K Warna Biru dengan IMEI1 : 863203065326338, IMEI2 : 863203065326320 milik saksi korban JULAIKAH dengan menggunakan tangan kiri, setelah terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN berhasil mengambil Handphone merk OPPO A17K Warna Biru dengan IMEI1 : 863203065326338, IMEI2 : 863203065326320 milik saksi korban JULAIKAH terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN langsung keluar, kemudian saksi korban JULAIKAH melihat Handphone merk OPPO A17K Warna Biru dengan IMEI1 : 863203065326338, IMEI2 : 863203065326320 yang dicharger diatas etalase tidak ada langsung berteriak “MALING... MALING...” kemudian saksi korban JULAIKAH mengejar terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN dan terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN melarikan diri kearah timur melalui jalan di depan Kantor Desa Donowarih, selanjutya terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN ditangkap oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa Donowarih untuk di interogasi, setelah dilakukan penangkapan diketemukan Handphone merk OPPO A17K Warna Biru dengan IMEI1 : 863203065326338, IMEI2 : 863203065326320 milik saksi korban JULAIKAH dibawa oleh terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN, selanjutnya terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Karangploso untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan terdakwa ACHMAD JUNAEDI MUSLIMIN, saksi korban JULAIKAH mengalami kerugian seesar kurang leih Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya