Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-22072024-0118 tertanggal 22 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Lahir pada tanggal 06 SEPTEMBER 1991 dibetulkan menjadi 06 SEPTEMBER 1994, sesuai dengan Surat Kelahiran dari Desa Gedangan Nomor : 472.11/25/35.07.29.2004/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Gedangan Nomor: 470/230/35.07.29.2004/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Ijazah SD Negeri Gedangan VIII, Malang tertanggal 23 Juni 2007, Surat Keterangan dari SD Negeri 8 Gedangan tertanggal 24 Februari 2025 dan Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|