Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PN Kpn MOCH SUKRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH SUKRON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, Perubahan nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 9415/DSP/VII/Tahun 2002 yang tertulis atas nama MOHAMAD SUKRON dirubah menjadi atas nama MOHAMMAD SUKRON;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak