Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin KUSNAN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Ds. Mulyoagung Kec. Dau Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 07.20 WIB, saksi Fitria Trisnawati bersama suaminya saksi Athoir Rachman dan juga anak korban Aisyah Putri Rachman berdasarkan akte Nomor 3507-LT-30062021-0061 lahir pada tanggal 14 Oktober 2020 kutipan surat Kelahiran dikeluarkan di Malang pada tanggal 07 Juli 2020 sedang menuju ke rumah saksi Sri Natun, saksi Fitria kemudian ketemu saksi Sri Natun dan bilang “BUK SRI, ADEK MINTAK KESINI” lalu saksi Sri Ntun berkata “NGGEH, KULO DISUWUNI REWANG MBYODO TEN GRIYANE BU RT” lalu saksi Fitria berkata kembali “MBOTEN NOPO-NOPO, MANGKE DIJEMPUT KAKAK, NEK MBOTEN NGOTEN NGGEH DIJEMPUT PAPANYA JAM 09.30” lalu saksi Sri Natun menjawab “NGGEH”. Selanjutnya saksi Fitria menitipkan anak korban Aisyah Putri Rachman ke rumah saksi Sri Natun. Bahwa ketika saksi Fitria menitipkan anak korban Aisyah saksi Fitria melihat motor yang biasa dipake terdakwa ada di dalam ruang tamu rumah saksi Sri Natun. Selanjutnya sekira pukul 07.25 WIB, saksi Fitria dan saksi Athoir Rachman meninggalkan rumah saksi Sri Nantun.
- Bahwa pada sekira pukul 09.30 WIB, saksi Athoir Rahcman datang ke rumah saksi Sri Natun untuk menjemput anak korban Aisyah. Pada saat saksi Athoir Rachman sampai dirumah saksi Sri Nantun, saksi Athoir Rachman melihat sudah ada Saksi Sri bersama dengan terdakwa di dalam rumah. Kemudian saksi Athoir Rachman mengatakan kepada anak korban AISYAH “AIS, AYOK PULANG”, lalu anak korban AISYAH memeluk saksi Athoir achman dengan perasaan ceria dan segera setelah itu anak korban Aisyah bersama saksi Athoir Rachman pulang kerumahnya.
- Bahwa pada sekira pukul 17.15 WIB, pada saat saksi Fitria pulang dari kantornya saksi Fitria melihat anak korban AISYAH menunjukkan ekspresi kecewa sambil bilang “MAMA, GAK SUKAK AKU SAMA BAPAK (terdakwa)”, akan tetapi saksi Fitria masih belum menanggapinya dengan serius karena saksi Fitria mengira itu hanya omelan biasa dari anak korban Aisyah.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 WIB, saksi Fitria mengajak anak korban AISYAH untuk tidur, lalu anak korban AISYAH mengatakan “MAMA, GAK SUKAK AKU SAMA BAPAK (Terdakwa)”, kemudian dijawab oleh saksi Fitria “KENAPA DEK” lalu anak korban AISYAH bilang sambil emosi “MASAK PIPISKU TADI DIMINUM SAMA BAPAK (terdakwa), KAN GAK BOLEH ITU MA, KAN JIJIK JOROK BAUK ITU BANYAK KUMANNYA” “ITU KAN GAK BOLEH KAN MA?”, kemudian saksi fitria bertanya kembali ‘SAMA APA DEK, TERUS GIMANA?” lalu anak korban AISYAH bilang sambil marah “PAKE YANG PANJANG-PANJANG ITU MA (KEMALUAN Terdakwa), ITU KAN JIJIK JOROK BAUK ITU BANYAK KUMANNYA”
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, saksi Athoir Rachman sampai dirumah sehabis kerja, dan langsung saksi Fitria mengatakan kepada saksi Rachman “ANAKMU IKI CERITA KALO PIPISNYA DIMINUM OLEH TERDAKWA”, setelah saksi Athoir Rachman mendengar cerita dari saksi Fitria, keesokan harinya pada tanggal 06 September 2024 saksi Fitria dan saksi Athoir Rachman melaporkan kejadian ini ke Polres Malang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ditemukan robekan selaput dara arah jam lima dan tujuh disertai pembengkakan dan kemerahan disekitar bibir kecil kemaluan (tanda peradangan) yang diakibatkan oleh kekeraan tumpul, sesuai dengan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Muhammad Kholil Ikhsan, Sp.F.M, dokter pemeriksa Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang pada tanggal 2 September 2024.----------------------------------------
Perbuatan ZAINUL ARIFIN Bin KUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 (1) UU No. 17 tahun 2016.-------------------------------------------------------------------- |