| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Ganti Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-08102020-0065 tertanggal 12 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama ERTUGRUL GHAZY OTHMAN ABADARD dibetulkan menjadi ERTUGRUL GHAZI, sesuai dengan Surat Keterangan dari Rumah Sait Ibu dan Anak Puri Bunda Nomor : 022 /SKDR/U/PB/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, dan Surat Keterangan dari Desa Sempalwadak Nomor : 470/228/35.07.14.2009/2026 tertanggal 02 Juni 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Ganti Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|