Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Kpn HARDIAN PRASETYA, SH. MH MOCH. SAIFUL Bin Alm. KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2293/M.5.20/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARDIAN PRASETYA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAIFUL Bin Alm. KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa MOCH. SAIFUL Bin Alm. KOSIM pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekira Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut   : ---------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah  Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang terdapat peredaran narkotika jenis sabu
  • Bahwa dari laporan masyarakat tersebut, kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR dan tim reskoba Polres Malang menidaklanjuti dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 13.00 WIB di sekira rumah di Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang dan menemukan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 3,79 gram, 3.333 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga plastik klip transparan, 160 (seratus enam puluh) sedotan plastik, 92 (sembilan puluh dua) potongan sedotan warna putih oranye, 64 (enam puluh empat) potongan sedotan warna putih biru, 2 (dua) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak merk Tupperware warna putih oranye, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver, 4 (empat) buah skrop sabu, 1 (satu) buah sendok warna oranye, 1 (satu) buah sendok alumunium, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok Djisamsoe warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan “Pepe Jeans London“, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A33 5G warna peach dengan nomor 082336666414 dan 082333370038;
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebelumnya mendapatkan poket sabu tersebut dari Sdr. ANDRIAN (DPO) yang diambil oleh Terdakwa secara ranjau di daerah Tumpang Kab. Malang kemudian Terdakwa bawa pulang dan memecah kecil-kecil poket sabu dan menjual secara ranjau kepada calon pembeli sesuai perintah dari sdr. ANDRIAN
  • Bahwa dari jualan poket sabu secara ranjau tersebut, terdakwa sebelumnya telah mendapatkan  keuntungan sebesar 3 juta rupiah dan selain itu juga mendapatkan keuntungan menghisap sabu secara gratis
  • Bahwa terakhir kali menjual secara ranjau sebelum tertangkap, Terdakwa berhasil menjual 7 (tujuh) poket sabu di sekira rumah Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya, dengan Nomor LAB : 03375/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diantaranya ditandatangani  oleh  IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si  serta telah disihkan Barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lab, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Nomor Barang bukti : 10572/2025/NNF s/d 10592/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

----------Bahwa terdakwa MOCH. SAIFUL Bin Alm. KOSIM pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di sekira Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut   : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah  Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang terdapat peredaran narkotika jenis sabu
  • Bahwa dari laporan masyarakat tersebut, kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR dan tim reskoba Polres Malang menidaklanjuti dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 13.00 WIB di sekira rumah di Ds. Tamanhardjo Kec. Singosari Kab. Malang dan menemukan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 3,79 gram, 3.333 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga plastik klip transparan, 160 (seratus enam puluh) sedotan plastik, 92 (sembilan puluh dua) potongan sedotan warna putih oranye, 64 (enam puluh empat) potongan sedotan warna putih biru, 2 (dua) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak merk Tupperware warna putih oranye, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver, 4 (empat) buah skrop sabu, 1 (satu) buah sendok warna oranye, 1 (satu) buah sendok alumunium, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok Djisamsoe warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan “Pepe Jeans London“, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A33 5G warna peach dengan nomor 082336666414 dan 082333370038;
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebelumnya mendapatkan poket sabu tersebut dari Sdr. ANDRIAN (DPO) yang diambil oleh Terdakwa secara ranjau di daerah Tumpang Kab. Malang kemudian Terdakwa bawa pulang dan memecah kecil-kecil poket sabu dan menjual secara ranjau kepada calon pembeli sesuai perintah dari sdr. ANDRIAN
  • Bahwa dari jualan poket sabu secara ranjau tersebut, terdakwa sebelumnya telah mendapatkan  keuntungan sebesar 3 juta rupiah dan selain itu juga mendapatkan keuntungan menghisap sabu secara gratis
  • Bahwa terakhir kali menjual secara ranjau sebelum tertangkap, Terdakwa berhasil menjual 7 (tujuh) poket sabu di sekira rumah Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya, dengan Nomor LAB : 03375/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diantaranya ditandatangani  oleh  IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si  serta telah disihkan Barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lab, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Nomor Barang bukti : 10572/2025/NNF s/d 10592/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi maupun kesehatan. 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya