Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. VEGANTORO DONY OKTAVIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEGANTORO DONY OKTAVIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------  Bahwa ia terdakwa VEGANTORO DONY OKTAVIANTO, pada sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Dsn. Tubo Desa Purwosekar Kecmatan Tajinan Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik yang memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus piutang, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------

--------------  Bahwa awalnya terdakwa sering menyewa mobil pada rental milik saksi FARIDA sehingga sering berkomunikasi. Suatu saat saksi FARIDA bertanya kepada terdakwa apakah memiliki teman yang bisa membantu BBM jenis solar, dan terdakwa saat itu menjelaskan bahwa bisa membantu karena memiliki chanel orang Pertamina dan kemudian saksi FARIDA minta pembelian BBM jenis solar tersebut secara resmi. Terdakwa menyanggupi permintaan saksi FARIDA lalu mengatakan kepada saksi FARIDA bahwa pembelian BBM jenis solar secara resmi di Pertamina membutuhkan biaya pengurusan ijin. Lalu pada tanggal 28 Oktober 2022 terdakwa menghubungi saksi FARIDA dan menyampaikan bahwa saat itu membutuhkan uang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk keperluan biaya pengurusan ijin pembelian BBM jenis solar seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa saksi FARIDA percaya dengan apa yang telah disampaikan oleh terdakwa sehingga memenuhi permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan cara setor tunai ke rekening BCA no. 0190423492 atas nama terdakwa. Dan karena saksi FARIDA telah mempersiapkan tempat usaha BBM solar tersebut di daerah madura yang pengelolaanya dilakukan oleh saudaranya yang bernama AKHMAD, maka saksi FARIDA memberikan data saudaranya yang bernama AKHMAD tersebut kepada terdakwa, untuk keperluan pengurusan ijin pembelian solar di Pertamina. Lalu untuk meyakinkan saksi FARIDA, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan file pdf kepada saksi FARIDA yang setelah dibuka berisi surat yang berjudul Surat Pengambilan Barang Stock Bahan Bakar Minyak nomor : SPBS/209/XI/BM.17/Ytcu/2022-2023 atas nama AKHMAD, NIK : 352919171069001. Dan terdakwa menyampaikan kepada saksi FARIDA bahwa dengan adanya surat tersebut sudah aman dan secara resmi sudah dapat membeli BBM jenis solar di Pertamina. Namun karena dalam surat tersebut menyatakan bahwa ijin pembelian BBN jenis solar tersebut dimulai bulan Januari 2023, sehingga saksi FARIDA bertanya kepada terdakwa bagaimana jika ingin membeli di bulan November dan Desember 2022 dan terdakwa menjelaskan bahwa untuk pembelian pada bulan November dan Desember 2022 dapat menggunakan ijin milik terdakwa. Dan lagi-lagi saksi FARIDA percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa sehingga saksi FARIDA saat itu memesan 10.000 (sepuluh ribu) liter solar kepada terdakwa yang untuk itu terdakwa minta uang Rp.44.000.000,- (empat-puluh empat juta rupiah) dan karena percaya dengan terdakwa saksi FARIDA menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 18 November 2022 degan cara transfer, lalu terdakwa menjanjikan bahwa BBM jenis solar tersebut akan dikirim ke Sumenep (tempat usaha BBM milik saksi FARIDA) pada bulan Desember 2022. Lalu pada bulan yang sama yaitu Desember 2022, dengan mengajak saksi ERNY SUSANTY (sitri terdakwa) dan 2 anaknya, terdakwa datang ke Sumenep dan perpura-pura melakukan pengecekan tempat penyimpanan BBM yang telah dipersiapkan oleh saksi FARIDA dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa belum dapat dilakukan pengiriman BBM karena tempat penyimpanan BBM milik saksi FARIDA belum memenuhi standart dari Pertamina karena tanahnya belum padat. Untuk itu saksi FARIDA kemudian membali batu dan pasir dengan alat pemadat untuk memadatkan tanah yang akan tempat tangki yang akan digunakan untuk menyompan BBM jenis solar sesuai permintaan terdakwa. Selanjutnya pada bulan Januari 2023 terdakwa menyampaikan kepada saksi FARIDA bahwa surat ijin pembelian BBM jenis solar milik saksi FARIDA telah aktif dan agar segera dapat dikirim BBM jenis solar, terdakwa minta supaya saksi FARIDA segera mengirim uang pembelian 10.000 (sepuluh ribu) liter solar sejumlah Rp.53.810.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan pada saat yang sama terdakwa juga mengirimkan kode antrian supaya catat pada keterangan transfer. Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi FARIDA kemudian mentransfer uang Rp.53.810.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan menyertakan kode antrian sesuai petunjuk terdakwa, ke rekening BCA atas nama terdakwa. Bahwa setelah itu saksi FARIDA teringat bahwa terdakwa pernah meminjam uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu saksi FARIDA menagih kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi FARIDA supaya dimasukkan dalam pembelian solar sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) liter, namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengirimkan BBM jenis solar kepada saksi FARIDA karena sebenarnya terdakwa sama sekali tidak memilki akses ke Pertamina untuk pembelian BBM, sedangkan Surat Pengambilan Barang Stock Bahan Bakar Minyak nomor : SPBS/209/XI/BM.17/Ytcu/2022-2023 atas nama AKHMAD, NIK : 352919171069001 yang terdakwa kirim kepada saksi FARIDA bukanlah surat yang dikeluarkan oleh Pertamina melainkan terdakwa buat sendiri sebagai sarana tipu muslihat demi meyakinkan saksi FARIDA supaya mau menyerahkan uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi FARIDA mengalami kerugian kurang lebih Rp.165.810.000,- (seratus enm puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP.---------           

Pihak Dipublikasikan Ya