Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH FATIH IKHSAN HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2372/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIH IKHSAN HIDAYATULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa FATIH IKHSAN HIDAYATULLAH pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di JNE Bululawang kemudian telah mengundurkan diri pada tahun 2024 lalu dikarenakan terdakwa mendapatkan informasi akan ada paket berupa 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram yang dikirim dari JNE Kota Malang selanjutnya sekira pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumah dinas milik teman yang berada di daerah sekitar Wajak menuju ke Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, lalu sesampainya di Gudang JNE Bululawang kemudian terdakwa berjalan dengan melihat situasi selanjutnya dikarenakan sepi kemudian terdakwa mematikan meteran listrik Gudang JNE lalu terdakwa menggunakan sendok besi yang dibawa dari rumah dengan tujuan mencongkel dan merusak jendela Gudang setelah berhasil membuka jendela terdakwa masuk ke dalam Gudang JNE dan bersembunyi di lantai 2 (dua) dengan maksud menunggu barang atau paket berupa 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram tiba di gudang JNE Bululawang selanjutnya sekira jam 00.30 Wib terdakwa mendengar paket telah selesai dimasukkan ke dalam gudang JNE dan telah dikunci, selanjutnya terdakwa keluar dari tempat persembunyian kemudian terdakwa membuka satu per satu karung paket, selanjutnya terdakwa menemukan paket yang diinginkan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram lalu keluar melewati jendela yang telah dirusak kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mabul Rt. 006 Rw. 002 Desa Kuwolu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
  • Sesampainya di rumah terdakwa kemudian membuka 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram kemudian dengan maksud menjual paket emas yang telah diambil lalu terdakwa menawarkan paket emas dalam forum jual beli logam mulia di media sosial Facebook selanjutnya terdakwa memberi pesan pribadi ke akun Facebook milik saksi Wahyu Dwi Anggraini dengan tujuan menawakan 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima), selanjutnya terdakwa dan saksi Wahyu Dwi Anggraini bertukar nomor whatsapp dan terjadi komunikasi, selanjutnya terdakwa mengenalkan diri bernama M. FATIH, selanjutnya sekira tanggal 28 Januari 2026 terdakwa mendatangi rumah saksi Wahyu Dwi Anggraini yang beralamat di Jalan Sebuku Rt. 01 Rw. 08 Kelurahan Bunul Kecamatan Blimbing Kota Malang kemudian terjadi transaksi kesepakatan pembelian antara terdakwa dengan saksi Wahyu Dwi Anggraini berupa 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) yang dibayar dengan proses pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kedua sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ketiga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), kemudian terdakwa juga menawarkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram namun saksi Wahyu Dwi Anggraini tidak memiliki dana yang cukup, selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram di Pegadaian namun telah terjadi akad antara terdakwa dengan saksi Wahyu Dwi Anggraini dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) lalu sekira tanggal 31 Maret 2026 saksi Wahyu Dwi Anggraini menebus di Pegadaian Rp. 94.632.100,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) kemudian sisanya akan saksi Wahyu Dwi Anggraini bayarkan ketika 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram sudah laku, sekira bulan Maret 2026 kemudian saksi Wahyu Dwi Anggraini menawarkan “Buy Back” / menebus logam mulia di Pegadaian Gondanglegi kepada saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah yang merupakan pemilik awal 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram berdasarkan Nomor Resi JNE : CSS54010565400441
  • Selanjutnya,dikarenakan saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah curiga dengan paket logam yang ditawarkan oleh saksi Wahyu Dwi Anggraini merupakan barang yang hilang di JNE Bululawang maka saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah mengajak tim JNE Pusat dan saksi Wahyu Dwi Anggraini untuk ketemuan transaksi di Bank Syariah Indonesia Kota Malang dengan alasan akan menggunakan dana pinjaman melalui Bank Syariah Indonesia sehingga mereka datang ke Bank Syariah Indonesia Kota Malang selanjutnya saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah bertemu saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra, kemudian saksi Wahyu Dwi Anggraini menunjukkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah dan langsung dicek oleh saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah menggunakan scan barcode yang tertera pada bungkus logam mulia selanjutnya ditemukan fakta bahwa 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) sesuai dengan barang yang dicuri pada tanggal 23 Januari 2026 di Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang sehingga saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra menyatakan bahwa telah membeli dari terdakwa Fatih Ikhsan Hidayatullah, selanjutnya saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra menyerahkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) pada tim JNE kemudian menujukkan lokasi tempat tinggal terdakwa, lalu saksi Wahyu Dwi Anggraini mengakui barang yang terjual adalah 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram namun telah diganti rugikan melalui klaim asuransi JNE tersebut.
  • Selanjutnya sekira pada hari Kamis tanggal 2 April 2025, petugas Kepolisian Bululawang mendapat laporan dari tim JNE kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengamanan barang bukti yang didapat dari terdakwa yaitu 1 (satu) keping logam mulia 250 gram kemudian didapat barang bukti dari saksi Nur Fuzatul Maulidiyah berupa 1 (satu) keeping logam mulia emas 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima)  
  • Bahwa perbuatan terdakwa Fatih Ikhsan Hidayatullah mengambil 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram tidak seijin dan tidak sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi FIRMANSYAH AFFANDY yang mewakili JNE Bululawang sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 153.845.700,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa FATIH IKHSAN HIDAYATULLAH pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan yang bekerja di JNE Bululawang kemudian telah mengundurkan diri pada tahun 2024 lalu dikarenakan terdakwa mendapatkan informasi akan ada paket berupa 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keeping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keeping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram yang dikirim dari JNE Kota Malang selanjutnya sekira pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumah dinas milik teman yang berada di daerah sekitar Wajak menuju ke Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, lalu sesampainya di Gudang JNE Bululawang kemudian terdakwa berjalan dengan melihat situasi selanjutnya dikarenakan sepi kemudian terdakwa mematikan meteran listrik Gudang JNE lalu terdakwa menggunakan sendok besi yang dibawa dari rumah dengan tujuan mencongkel dan merusak jendela Gudang setelah berhasil membuka jendela terdakwa masuk ke dalam Gudang JNE dan bersembunyi di lantai 2 (dua) dengan maksud menunggu barang atau paket berupa 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keeping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keeping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram tiba di gudang JNE Bululawang selanjutnya sekira jam 00.30 Wib terdakwa mendengar paket telah selesai dimasukkan ke dalam gudang JNE dan telah dikunci, selanjutnya terdakwa keluar dari tempat persembunyian kemudian terdakwa membuka satu per satu karung paket, selanjutnya terdakwa menemukan paket yang diinginkan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keeping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keeping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram lalu keluar melewati jendela yang telah dirusak kemudian terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mabul Rt. 006 Rw. 002 Desa Kuwolu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
  • Sesampainya di rumah terdakwa kemudian membuka 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram kemudian dengan maksud menjual paket emas yang telah diambil lalu terdakwa menawarkan paket emas dalam forum jual beli logam mulia di media sosial Facebook selanjutnya terdakwa memberi pesan pribadi ke akun Facebook milik saksi Wahyu Dwi Anggraini dengan tujuan menawakan 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima), selanjutnya terdakwa dan saksi Wahyu Dwi Anggraini bertukar nomor whatsapp dan terjadi komunikasi, selanjutnya terdakwa mengenalkan diri bernama M. FATIH, selanjutnya sekira taggal 28 Januari 2026 terdakwa mendatangi rumah saksi Wahyu Dwi Anggraini yang beralamat di Jalan Sebuku Rt. 01 Rw. 08 Kelurahan Bunul Kecamatan Blimbing Kota Malang kemudian terjadi transaksi kesepakatan pembelian antara terdakwa dengan saksi Wahyu Dwi Anggraini berupa 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) yang dibayar dengan proses pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kedua sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ketiga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), kemudian terdakwa juga menawarkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram namun saksi Wahyu Dwi Anggraini tidak memiliki dana yang cukup, selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram di Pegadaian namun telah terjadi akad antara terdakwa dengan saksi Wahyu Dwi Anggraini dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) lalu sekira tanggal 31 Maret 2026 saksi Wahyu Dwi Anggraini menebus di Pegadaian Rp. 94.632.100,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) kemudian sisanya akan saksi Wahyu Dwi Anggraini bayarkan ketika 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram sudah laku, sekira bulan Maret 2026 kemudian saksi Wahyu Dwi Anggraini menawarkan “Buy Back” / menebus logam mulia di Pegadaian Gondanglegi kepada saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah yang merupakan pemilik awal 1 (satu) paket logam mulia berisikan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram berdasarkan Nomor Resi JNE : CSS54010565400441
  • Selanjutnya,dikarenakan saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah curiga dengan paket logam yang ditawarkan oleh saksi Wahyu Dwi Anggraini merupakan barang yang hilang di JNE Bululawang maka saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah mengajak tim JNE Pusat dan saksi Wahyu Dwi Anggraini untuk ketemuan transaksi di Bank Syariah Indonesia Kota Malang dengan alasan akan menggunakan dana oleh Bank Syariah Indonesia untuk datang ke Bank Syariah Indonesia Kota Malang selanjutnya saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah bertemu saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra, kemudian saksi Wahyu Dwi Anggraini menunjukkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah dan langsung dicek oleh saksi Nur Fauzatul Maulidiyyah menggunakan scan barcode yang tertera pada bungkus logam mulia selanjutnya ditemukan fakta bahwa 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) sesuai dengan barang yang dicuri pada tanggal 23 Januari 2026 di Gudang JNE Bululawang yang beralamat di Jalan Suropati Raya 151 Rt. 29 Rw. 02 Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang sehingga saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra menyatakan bahwa telah membeli dari terdakwa Fatih Ikhsan Hidayatullah, selanjutnya saksi Wahyu Dwi Anggraini dan saksi Zaila Saputra menyerahkan 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) pada tim JNE kemudian menujukkan lokasi tempat tinggal terdakwa, lalu saksi Wahyu Dwi Anggraini mengakui barang yang terjual adalah 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram namun telah diganti rugikan melalui klaim asuransi JNE tersebut.
  • Selanjutnya sekira pada hari Kamis tanggal 2 April 2025, petugas Kepolisian Bululawang mendapat laporan dari tim JNE kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengamanan barang bukti yang didapat dari terdakwa yaitu 1 (satu) keping logam mulia 250 gram kemudian didapat barang bukti dari saksi Nur Fuzatul Maulidiyah berupa 1 (satu) keeping logam mulia emas 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima)  
  • Bahwa perbuatan terdakwa Fatih Ikhsan Hidayatullah mengambil 1 (satu) keping logam mulia emas berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) keping logam mulia emas 5 (lima) gram, 2 (dua) keping logam mulia silver masing – masing berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) keping logam mulia 250 gram tidak seijin dan tidak sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi FIRMANSYAH AFFANDY yang mewakili JNE Bululawang sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 153.845.700,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya