| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jasa Hukum Tertanggal 12 Januari 2026 adalah sah dan mengikat kepada para pihak;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat untuk tidak menjual objek yang berlokasi di Desa Karanganyar adalah wanprestasi kepada Penggugat, sebagaimana Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 12 Januari 2026;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat untuk tidak memberikan hak Penggugat (sucses fee) dari hasil penjualan objek yang berlokasi di Desa Karanganyar adalah wanprestasi kepada Penggugat, sebagaimana perjanjian jasa hukum tertanggal 12 Januari 2026;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat untuk tidak memberikan sisa sucses fee dari hasil penjualan objek yang berlokasi di Desa Jambesari sejumlah Rp24.500.000., (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai, sejumlah :
- Rp Rp24.500.000., (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yakni sisa pembagian dari hasil penjualan objek yang berlokasi di Dsn Jambesari;
- Rp95.000.000., (Sembilan puluh lima juta rupiah) yakni sucses fee dari hasil penjualan objek yang berlokasi di Desa Karanganyar yang telah di sepakati harga jual-nya sejumlah Rp190.000.000., (sertus Sembilan puluh juta ruiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat senilai Rp200.000.000., (dua ratus juta rupiah), secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari-nya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada perkara ini;
- Menyatakan sah dan berhaga sita jaminan (conservaoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah sebagai berikut :
- Lokasi di Desa Karanganyar, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang;
- Atas nama Bambang Tri Irianto;
- Luas : 1.1882 (seribu seratus delapan puluh delapan meter per segi);
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan pada perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|