Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2026/PN Kpn CHRISTIAN SULISTIYORINI 1.ALI ZAINAL ABIDIN
2.AMINAH ALKAFF
3.RATU BAHIYA
4.MUHAMMAD
5.INTAN ABSYIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAN SULISTIYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI ZAINAL ABIDIN
2AMINAH ALKAFF
3RATU BAHIYA
4MUHAMMAD
5INTAN ABSYIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PRASETYO CAHYO UTOMO, S.H., M.Kn.,
2ARINI JAUHAROH, S.H., M.Kn
38. NOVI EKA HANDAYANI, S.H., M.Kn
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  Gugatan Penggugat sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) telah melakukan  PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan masih Berlaku dan Mengikat Secara Hukum Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 02 & Surat Kuasa Menjual No. 03 tanggal 3 Mei 2021 atas SHM No. 02113.

 

  1. Menyatakan  BATAL DEMI HUKUM / DAPAT DIBATALKAN  Surat Pernyataan tertanggal 23 Februari 2026 yang dipaksakan (*dwang*) kepada PENGGUGAT, serta MENGUATKAN  keabsahan Surat Pencabutan & Penarikan Kembali Surat Pernyataan tertanggal 10 April 2026;

 

  1. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM  setiap perjanjian, Akta Jual Beli (AJB), atau pemindahan hak atas SHM No. 02113 yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada pihak ketiga.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng umtuk membayar kerugian Materiil Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.515.156.750,-. (satu milyar lima ratus lima belas juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara Tanggung Renteng (Solidair) untuk membayar kerugian InMateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000., (satu miliar).

 

  1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02113 seluas ±3.023 m?2;, Surat ukur No. 00672/Lawang/2020 atas nama 1. Aminah Alkaff, 2. Ratu Bahiya, 3. Muhammad, 4. Intan Absyiah, 5. Ali Zainal Abidin, yang terletak di Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang.

 

  1.  Memerintahkan Turut Tergugat IV (Badan Pertanahan Kabupaten Malang) melakukan penundaan balik nama atau tidakan hukum lain terhadap SHM No. 02113 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1.  Memerintahkan Para Turut Tergugat mentaati dan menjalankan isi putusn. ;

 

  1. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak