| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PRASETYO CAHYO UTOMO, S.H., M.Kn., | | 2 | ARINI JAUHAROH, S.H., M.Kn | | 3 | 8. NOVI EKA HANDAYANI, S.H., M.Kn | | 4 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang |
|
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil;
- Menyatakan PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan masih Berlaku dan Mengikat Secara Hukum Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 02 & Surat Kuasa Menjual No. 03 tanggal 3 Mei 2021 atas SHM No. 02113.
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM / DAPAT DIBATALKAN Surat Pernyataan tertanggal 23 Februari 2026 yang dipaksakan (*dwang*) kepada PENGGUGAT, serta MENGUATKAN keabsahan Surat Pencabutan & Penarikan Kembali Surat Pernyataan tertanggal 10 April 2026;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM setiap perjanjian, Akta Jual Beli (AJB), atau pemindahan hak atas SHM No. 02113 yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada pihak ketiga.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng umtuk membayar kerugian Materiil Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.515.156.750,-. (satu milyar lima ratus lima belas juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara Tanggung Renteng (Solidair) untuk membayar kerugian InMateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000., (satu miliar).
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02113 seluas ±3.023 m?2;, Surat ukur No. 00672/Lawang/2020 atas nama 1. Aminah Alkaff, 2. Ratu Bahiya, 3. Muhammad, 4. Intan Absyiah, 5. Ali Zainal Abidin, yang terletak di Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang.
- Memerintahkan Turut Tergugat IV (Badan Pertanahan Kabupaten Malang) melakukan penundaan balik nama atau tidakan hukum lain terhadap SHM No. 02113 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat mentaati dan menjalankan isi putusn. ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|