Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Kpn DARSIYATMOKO 1.Wiwin Wahyudi Purnomo
2.Sariani
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang (BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARSIYATMOKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wiwin Wahyudi Purnomo
2Sariani
3Kantor Pertanahan Kabupaten Malang (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1. PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Martadinata Kota Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan peralihan hak melalui dasar waris kepada Tergugat I adalah         tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

3.  Menyatakan   seluruh  dokumen  yang timbul dari dasar yang tidak sah                         tersebut  tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.   Menyatakan  jual  beli atas objek  sengketa  sebagaimana  tercatat dalam         Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 adalah tidak sah dan/atau batal                   demi hukum;

5.  Menyatakan Hak Tanggungan atas objek sengketa adalah tidak sah dan            tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.   Menyatakan  Sertipikat  Hak  Milik  (SHM)  Nomor  1028  dikembalikan ke                   keadaan       semula yang sah atas nama pihak yang berhak menurut hukum;

7.   Memerintahkan   Turut   Tergugat  I  (BPN   Kabupaten   Malang)   untuk             membatalkan seluruh pencatatan yang timbul akibat peralihan tersebut;

8.   Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;

9.   Menetapkan status quo terhadap objek sengketa;

10. Menyatakan  penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat atau pihak         lain adalah tidak sah;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar            kerugian       sebesar Rp 824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta    rupiah);

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

13. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak