Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. UDIN PRASETIYO Bin Alm. SULARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1728/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN PRASETIYO Bin Alm. SULARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------------  Bahwa ia terdakwa UDIN PRASETYO bin SULARDI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17:00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Gerih Ds. Tawangsari Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa ijin, dengan sengaja telah menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------

--------------  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu untuk umum dengan cara menyiapkan tujuh buah dadu yang pada salah satu dadu setiap sisinya bergambar segitiga merah, segitiga kuning, lingkaran hijau, lingkaran hitan, tanda silang kuning, tanda silang merah sedangkan 6 dadu lainnya pada masing masing sisinya bergambar katak, ayam, babi, ikan, ular dengan masing-masing warna hitam, kuning, hijau dan merah, yang mana setiap gambar yang ada pada permukaan dadu tersebut  sama dengan gambar-gambar yang ada pada selembar perlak. Setelah itu, dengan taruhan sejumlah uang, para penombok menebak gambar yang ada pada perlak dengan taruhan sejumlah uang yang besarnya antara Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah semua penombok memberikan taruhan pada gambar yang dikehendaki, terdakwa lalu mengacak tujuh buah dadu tersebut dengan menggunakan kaleng/dandang, kemudian dibuka. Setelah itu kaleng/dandang dibuka lalu dicocokkan antara gambar pada permukaan paling atas pada tujuh buah dadu dengan gambar yang diberi taruhan oleh penombok. Apabila penombok memberi taruhan pada gambar binatang, jika keluar pada satu dadu, maka akan memperoleh sejumlah uang tombokan, apabila keluar pada dua dadu akan memperoleh 2 kali uang tombokan dan seterusnya, sedangkan apabila penombok memberi tombokan pada gambar segitiga, lingkaran atau tanda silang dan keluar pada dadu maka akan memperoleh kemenangan sebesar tiga kali dari uang tombokan. Dan apabila gambar yang ditebak oleh penombok tidak muncul pada dadu yang telah diacak, maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa, sebagai bandar. Bahwa kemenangan dari permainan tersebut hanya didasarkan atas untung-untungan semata dan bukan didasarkan atas keahlian tertentu.-----

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP------- --------------

Atau

Kedua :

--------------  Bahwa ia terdakwa UDIN PRASETYO bin SULARDI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17:00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Gerih Ds. Tawangsari Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

--------------  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu untuk umum dengan cara menyiapkan tujuh buah dadu yang pada salah satu dadu setiap sisinya bergambar segitiga merah, segitiga kuning, lingkaran hijau, lingkaran hitan, tanda silang kuning, tanda silang merah sedangkan 6 dadu lainnya pada masing masing sisinya bergambar katak, ayam, babi, ikan, ular dengan masing-masing warna hitam, kuning, hijau dan merah, yang mana setiap gambar yang ada pada permukaan dadu tersebut  sama dengan gambar-gambar yang ada pada selembar perlak. Setelah itu, dengan taruhan sejumlah uang, para penombok menebak gambar yang ada pada perlak dengan taruhan sejumlah uang yang besarnya antara Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah semua penombok memberikan taruhan pada gambar yang dikehendaki, terdakwa lalu mengacak tujuh buah dadu tersebut dengan menggunakan kaleng/dandang, kemudian dibuka. Setelah itu kaleng/dandang dibuka lalu dicocokkan antara gambar pada permukaan paling atas pada tujuh buah dadu dengan gambar yang diberi taruhan oleh penombok. Apabila penombok memberi taruhan pada gambar binatang, jika keluar pada satu dadu, maka akan memperoleh sejumlah uang tombokan, apabila keluar pada dua dadu akan memperoleh 2 kali uang tombokan dan seterusnya, sedangkan apabila penombok memberi tombokan pada gambar segitiga, lingkaran atau tanda silang dan keluar pada dadu maka akan memperoleh kemenangan sebesar tiga kali dari uang tombokan. Dan apabila gambar yang ditebak oleh penombok tidak muncul pada dadu yang telah diacak, maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa, sebagai bandar. Bahwa kemenangan dari permainan tersebut hanya didasarkan atas untung-untungan semata dan bukan didasarkan atas keahlian tertentu.-----

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya