Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Kpn ERMA DEVITA ARDIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMA DEVITA ARDIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa PEMOHON telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor: 3322-LT-13122013-0039 tertanggal 03 Maret 2025, lahir anak ke dua Perempuan bernama ERMA DEVITA ARDIANI Lahir di Kab. Semarang 02 April 1994 dari Seorang Ibu YAHMIATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  2. Bahwa PEMOHON berkeinginan untuk melakukan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3322-LT-13122013-0039 tertanggal 03 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis Lahir pada tanggal 02 APRIL 1994 dibetulkan menjadi 02 APRIL 1997, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah, Surat Keterangan Lahir dari Desa Jambesari Nomor: 400.12.3.1/02/35.07.07.2008/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Surat Keterangan Perbedaan Data dari Desa Jambesari Nomor: 471 /024/35.07.07.2008/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Ijazah SMP Negeri 3 Tuntang tertanggal 02 Juni 2012 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Bahwa alasan PEMOHON ingin melakukan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon dengan alasan bahwa ada kesalahan penulisan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon, dengan tujuan ingin menyamakan identitas Tahun Lahir sesuai dengan dokumen lainnya untuk keperluan Persyaratan Kerja Ke Luar Negeri;
  4. Bahwa, guna Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut menurut ketentuan yang berlaku diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kepanjen;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak