Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PN Kpn ARIF PRIYO HUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF PRIYO HUTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Ayah dan Ibu di Akta Kelahiran Pemohon No. Seratus enam puluh lima tertanggal 15 April 1996 ,  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II Gorontalo,  disitu tertulis NAMA AYAH drh. TAMBAR DAN NAMA IBU ESTU S. RAHADJENG dibetulkan menjadi NAMA AYAH TAMBAR DAN NAMA IBU ESTU SUKOHIDAJATI RAHADJENG, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Karangduren No. 472.11/182/35.07.19.2005/2025 tertanggal 16 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Karangduren Nomor: 474/180/35.07.19.2005/2025 tertanggal 16 April 2025, Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Kutipan Akta Kematian milik Ayah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ibu, Kartu Keluarga Milik Ibu, Kutipan Akta Kelahiran milik Ibu, Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri Lawang tertanggal 13 Mei 1989 milik Ibu dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II Gorontalo dan / atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftmarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai  Pembetulan Nama Ayah dan Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak