Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh POLRI, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). yang dilakukan oleh sdr. SYAMS RACHMASANDI alias SYAMS RACHMASANDI, yang terjadi di Dalam Halaman Luar Stadion Kanjuruhan pada bulan Agustus 2024 sampai dengan sekarang dengan kronologis kejadian:
a. Bahwa pada tahun 2024 Terlapor sdr SYAMS RACHMASANDI Pada hari Minggu Tanggal 25 Agustus 2024, Tempat kejadian di Halaman Luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kab. Malang. Kendaraan Mitsubishi Pajero warna Hitam dengan Nopol 6036-00, yang dikemudikan Sdra.SYAMS RACHMASANDI, Bahwa di media sosial "Tiktok" muncul sebuah konten yang viral yang memperlihatkan para pemuda sedang berjoget sambil menggoyangkan mobil Bersamaan dengan memamerkan nyala lampu strobo warna Biru dan membunyikan Sirine, Mobil ini lantas jadi sorotan Netizen pada Event Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang. Dugaan awal Terlapor menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukanya/Palsu.Kemudian Petugas melakukan Penyelidikan dan Berhasil Mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa 1(Satu) Unit Kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport Warna Hitam No Pol L-515, Selanjutnya diamankan di Polres Malang |