Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-20032020-0052 Tertanggal 20 Maret 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA BARUDIN dibetulkan menjadi NAMA M KOMARUDIN , sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0170/011/III/2021, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Tumpang No. 470/81/35.07.16.2011/2024 tertanggal 03 Pebruari 2025, Surat Keterangan dari Desa Tumpang Nomor : 470/81/35.07.16.2011/2025 tertanggal 03 Februari 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 30 Januari 2025;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|