| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-08072025-0147 tertanggal 09 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Tanggal Lahir 14 JUNI 2024 dibetulkan menjadi Tanggal Lahir 14 JUNI 2022 sesuai dengan Surat Kelahiran dari Bd. Mamik Yulaikah, S.Tr.,Keb Nomor : SKL /002/VI/2022, dan Surat Keterangan Identitas Benar dari Desa Kasri Nomor : 141/ /35..07.14.2002/2026 tertanggal 3 Agustus 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|