Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2025/PN Kpn HOSTRIYEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOSTRIYEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-22072024-0118 tertanggal 22 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis Lahir pada tanggal 06 SEPTEMBER 1991 dibetulkan menjadi 06 SEPTEMBER 1994, sesuai dengan Surat Kelahiran dari Desa Gedangan Nomor : 472.11/25/35.07.29.2004/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Gedangan Nomor: 470/230/35.07.29.2004/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Ijazah SD Negeri Gedangan VIII, Malang tertanggal 23 Juni 2007, Surat Keterangan dari SD Negeri 8 Gedangan tertanggal 24 Februari 2025 dan Surat pengantar dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak