Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tanggal, Bulan dan Tahun di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 352608-LT-28032011-0004 Tertanggal 28 Maret 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 14 OKTOBER 1987 dibetulkan menjadi LAHIR PADA TANGGAL 21 MEI 1988 , sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 39/35.07.10.2008/2025 tertanggal 03 Juni 2025, Ijazah MA “ Raudlatul Ulum “ Putra Nomor : Ma.515/14.07/PP.01.1/024/2007 tertanggal 16 Juni 2007 , Ijazah Universitas Islam Lamongan tertanggal 07 September 2011 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan tertanggal 15 Mei 2025;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tanggal, Bulan dan Tahun di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|