Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Kpn 1.RIYANTO
2.MOHAMMAD FEBRI ARDIANSYA
3.LINDA ANGGRAINI
4.IMAM SYAFI’I
4.MISBAHUL MUNIR
5.KEPALA DESA KEDUNGREJO KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
6.PT. PODO RUKUN GROUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIYANTO
2MOHAMMAD FEBRI ARDIANSYA
3LINDA ANGGRAINI
4IMAM SYAFI’I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasrul Anwariyah, SHRIYANTO
2Hasrul Anwariyah, SHMOHAMMAD FEBRI ARDIANSYA
3Hasrul Anwariyah, SHLINDA ANGGRAINI
4Hasrul Anwariyah, SHIMAM SYAFI’I
Tergugat
NoNama
1MISBAHUL MUNIR
2KEPALA DESA KEDUNGREJO KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
3PT. PODO RUKUN GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum jalan sepajang 95 m ± lebar 2.5 m ± sesuai gambar bidang tanah pada Sertifikat Hak Milik No : 01404 atas nama : RIYANTO , Sertifikat Hak Milik No :  01205 atas nama : MOHAMMAD FEBRI ARDIANSYA , Sertifikat Hak Milik No : 01206 atas nama : LINDA ANGGRAINI dan Sertifikat Hak Milik No : 01405 atas nama : IMAM SYAFI’I;

 

  1. Menyatakan Pemasangan Patok, Pemasangan Tali Batas dan Pembongkaran jalan sepajang 95 m lebar 2.5 m oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III Untuk mengembalikan Pada Keadaan Semula Jalan Sepajang 95 m lebar 2.5 m;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satujuta rupiah) perhari, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT Untuk Meninjau Ulang atas Diterbitkannya  sertifikat hak milik No 414 atas nama MISBAHUL MUNIR dengan luas 1921 m2 dengan Surat Ukur No. 391/Kedungrejo/2001;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai kepada PARA TERGUGAT.

 

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak