Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Kpn Suprianto Wahyu Sulistyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suprianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hertanto Budhi Prasetyo S.HSuprianto
Tergugat
NoNama
1Wahyu Sulistyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.066.600,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp35.066.600,- (tiga puluh lima juta enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Nota tertanggal 23 Agustus 2025 dan Nota tertanggal 24 Agustus 2025 sebagai pelunasan pembelian  buah jeruk yang belum dibayar, dan harus dibayar seketika oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

A t a u :

Pengadilan Negeri Kabupaten Malang berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak