| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp35.066.600,- (tiga puluh lima juta enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Nota tertanggal 23 Agustus 2025 dan Nota tertanggal 24 Agustus 2025 sebagai pelunasan pembelian buah jeruk yang belum dibayar, dan harus dibayar seketika oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
A t a u :
Pengadilan Negeri Kabupaten Malang berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono) |