Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Kpn KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, Perubahan bulan lahir pemohon dan nama ayah pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507.AL.2011.113103 yang tertulis atas nama KURNIAWAN lahir di Malang pada tanggal 21 Agustus 1999, anak ke dua laki-laki dari ayah-ibu : M. Ali dan Sunarmi dirubah menjadi  atas nama KURNIAWAN lahir di Malang pada tanggal 21 Juni 1999, anak ke dua laki-laki dari ayah-ibu : Muhamad Ali dan Sunarmi;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak