Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2026/PN Kpn MUDIONO 1.T.SETYO BUDI HARI C
2.SUNARMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T.SETYO BUDI HARI C
2SUNARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli Beriktikad Baik dan Pemilik Sah atas Objek Sengketa sebidang tanah Letter C No. 4713 Persil 12 Kelas D.II seluas ± 690 m?2; yang terletak di Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 01/AJB/DPT/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan menempati Objek Sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp350.000.000,- dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp250.000.000,-
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak