Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Kpn DWI DEWANGGA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI DEWANGGA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.0017017 tertanggal 26 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis Lahir pada tanggal 02 Maret 1989 dibetulkan menjadi 03 Juni 1991, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sidodadi Nomor: 472.11/192/35.35.07.29.2001/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Sidodadi No : 470/192/35.07.29.2001/2025 tertanggal 14 April 2025, Ijazah SMA Negeri I Gondanglegi tertanggal 26 April 2010, Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak