Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. 1.GUSRIA RAMDHINI
2.SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.5.20/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRIA RAMDHINI[Penahanan]
2SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa Terdakwa I GUSRIA RAMDHINI  bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu yang masih  dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Green Hiils Residence Jalan Bukit Palem Raya No. 08 Desa Ngijo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,  yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tanpa hak Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain Untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi  dan/atau diperdagangkan, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, saksi MUCHAMAD ILHAM IMAWAN selaku pemilik Toko UD Sumber Jaya yang berada di Jalan Semanding No. 23 Kecamatan dau Kabupaten Malang menyampaikan aduan kepada sales resmi minyak SUNCO yaitu Sdr. HENDRI, karena minyak Goreng merek SUNCO kemasan jerigen ukuran 5 liter yang dibelinya, ternyata isi dan kemasannya berbeda dengan minyak goreng SUNCO yang biasa dibeli dari sales resmi SUNCO;
  • Bahwa atas aduan tersebut. Sdr. HENDRI melaporkan hal tersebut kepada saksi PONCO AGUNG WIBISONO (selaku Humas PT. Musim Semi Mas), kemudian pihak PT. Musim Semi Mas melakukan penelusuran informasi tersebut, dan ternyata hasil penelusurannya benar bahwa terdapat peredaran minyak SUNCO kemasan yang berbeda isi dan kemasannya dari minyak goreng SUNCO produk dari PT. Musim Semi Mas, atas temuan tersebut, selanjutnya saksi PONCO AGUNG WIBISONO melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Malang;
  • Bahwa berdasarkan laporan tersebut, kemudian saksi IRWAN ARDIANTO, SH, ADE MARTHA W., SP., SH, dan M BINTANG PRADANA (masing-masing anggota Kepolisian Resor Malang) melakukan Penyelidikan guna mengetahui berasal dari mana Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga palsu dan telah beredar di Kabupaten Malang, dan setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga palsu adalah diperdagangkan kepada saksi MUCHAMAD ILHAM IMAWAN oleh para terdakwa;
  • Bahwa para terdakwa, mendapatkan Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga Palsu tersebut, adalah dengan cara para terdakwa memebeli minyak curah biasa dari saksi MOCHAMAD RUSDIANTO yang biasa dijual menggunakan jerigen ukuran 15 Kg tanpa merek, kemudian para terdakwa kemas kembali minyak goreng tersebut ke dalam jerigen ukuran 5 liter dengan isi minyak 4,1 Kg dan kemudian diberi stiker atau label yang menyerupai merek Minyak Goreng Sunco, kemudian para terdakwa kemas dalam Kardus yang sudah diberi stiker SUNCO agar mirip dengan kardus minyak goreng SUNCO yang asli;
  • Bahwa setelah minyak curah tersebut, dikemas mirip minyak Goreng SUNCO, selanjutnya para terdakwa mengedarkan dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 374.000, sampai dengan Rp. 400.000,- per karton yang berisi 4 jerigen ukuran 5 liter, kepada pembali yang salah satunya adalah saksi MUCHAMAD ILHAM IMAWAN;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 068/MSM/GA/HUM/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. IWAN KARNADI (selaku ketua Tim Penguji) yang pada pokoknya berkesimpulan antara Minyak Goreng SUNCO yang diproduksi oleh para terdakwa (palsu) terdapat perbedaan dengan minyak goreng SUNCO (asli) yaitu terdapat perbedaan kualitas artinya minyak Goreng produksi para terdakwa (palsu) warna minyak lebih kuning pekat dan tidak tahan terhadap suhu dingin sedangkan minyak goreng SUNCO (asli) warnanya kuning cerah dan lebih tahan terhadap suhu dingin;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH (selaku Direktur merek) serta Perpanjangan jangka waktu Perlindungan Merek terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. Freddy Haris, SH., LL.M.,ACCS. (selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual) yang pada pokoknya menerangkan PT MUSIM MAS yang beralamat di Jl. KL. Yos Sudarso Km.7,8 Medan adalah pemilik merek terdaftar “SUNCO”, dan untuk pengemasan Minyak Gorengnya PT. MUSIM MAS melakukan kerja sama dengan PT. Mikie Oleo Nabati Industri;
  • Bahwa para terdakwa, dalam memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng yang diberi merek SUNCO tanpa ijin maupun kerjasama dengan PT. Mikie Oleo Nabati Industri dan PT. MUSIM MAS (selaku pemilik merek terdaftar SUNCO).          

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa I GUSRIA RAMDHINI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN (masing-masing selaku Pelaku Usaha) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu yang masih  dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Green Hiils Residence Jalan Bukit Palem Raya No. 08 Desa Ngijo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,  yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan,  memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa Yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam lebel atau etiket barang tersebut, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, saksi MUCHAMAD ILHAM IMAWAN selaku pemilik Toko UD Sumber Jaya yang berada di Jalan Semanding No. 23 Kecamatan dau Kabupaten Malang menyampaikan aduan kepada sales resmi minyak SUNCO yaitu Sdr. HENDRI, karena minyak Goreng merek SUNCO kemasan jerigen ukuran 5 liter yang dibelinya, ternyata isi dan kemasannya berbeda dengan minyak goreng SUNCO yang biasa dibeli dari sales resmi SUNCO;
  • Bahwa atas aduan tersebut. Sdr. HENDRI melaporkan hal tersebut kepada saksi PONCO AGUNG WIBISONO (selaku Humas PT. Musim Semi Mas), kemudian pihak PT. Musim Semi Mas melakukan penelusuran informasi tersebut, dan ternyata hasil penelusurannya benar bahwa terdapat peredaran minyak SUNCO kemasan yang berbeda berat bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam lebel atau etiket barang dari minyak goreng SUNCO produk dari PT. Musim Semi Mas, atas temuan tersebut, selanjutnya saksi PONCO AGUNG WIBISONO melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Malang;
  • Bahwa berdasarkan laporan tersebut, kemudian saksi IRWAN ARDIANTO, SH, ADE MARTHA W., SP., SH, dan M BINTANG PRADANA (masing-masing anggota Kepolisian Resor Malang) melakukan Penyelidikan guna mengetahui berasal dari mana Minyak Goreng merek SUNCO yang berbeda berat bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam lebel atau etiket barang dari minyak goreng SUNCO produk dari PT. Musim Semi Mas tersebut, setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata Minyak Goreng merek SUNCO tersebut, diproduksi dan/atau diperdagangkan  oleh para terdakwa;
  • Bahwa para terdakwa, mendapatkan Minyak Goreng yang diberi merek SUNCO, dengan cara para terdakwa membeli minyak curah biasa dari saksi MOCHAMAD RUSDIANTO yang biasa dijual menggunakan jerigen ukuran 15 Kg tanpa merek, kemudian para terdakwa kemas kembali minyak goreng tersebut ke dalam jerigen ukuran 5 liter dengan isi minyak 4,1 Kg dan kemudian diberi stiker atau label yang menyerupai merek Minyak Goreng Sunco, kemudian para terdakwa kemas dalam Kardus yang sudah diberi stiker SUNCO agar mirip dengan kardus minyak goreng SUNCO yang asli;
  • Bahwa setelah minyak curah tersebut, dikemas mirip minyak Goreng SUNCO, selanjutnya para terdakwa mengedarkan dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 374.000, sampai dengan Rp. 400.000,- per karton yang berisi 4 jerigen ukuran 5 liter, kepada pembali yang salah satunya adalah saksi MUCHAMAD ILHAM IMAWAN;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala UPT Metreologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Malang Nomor : 500.2.3/090/35.07.324.101/2025 tanggal 14 Februari 2025 berikut lampirannya, perihal Hasil Penimbangan Sampel Barang Bukti Minyak Goreng Kemasan Juriken Plastik merek SUNCO, yang pada pokoknya berkesimpulan Konversi Volume Bruto rata-rata dari masing-masing 3 (tiga) sampel antara Minyak Goreng SUNCO (asli) dengan Barang Bukti berupa Minyak Goreng yang diberi merek SUNCO antara lain sebagai berikut :

No.

Sampel Barang Bukti

Konversi Volume Bruto Rata-Rata

1.

Minyak Goreng jeriken plastik Netto 5 liter merek SUNCO (Asli)

5.159,5 ml

2.

Minyak Goreng jeriken plastik Netto 5 liter merek SUNCO (Produksi para terdakwa/palsu)

4.417,8 ml

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya