| Petitum |
- Menerima dan mengabulan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan/Ganti tempat lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Dinas pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan Nomor 3524-LT-12062013-0116 yang dikeluarkan di Kabupaten Lamongan 4 November 2022 di situ tertulis tempat lahir LAMONGAN diubah/diganti menjadi MALAYSIA disesuaikan dengan dokumen-dokumen dari Surat tanda Tamat Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) DARUS SALAM Sei Simpang Dua, Ijasah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Brondong Lamongan, Ijasah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Brondong Kabupaten Lamongan, dan Ijasah Universitas Negeri Malang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pengganti tempat lahir tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|