Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRA PRASETYO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Hotel Bounty yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa HENDRA PRASETYO dihubungi oleh saksi MAHFUDZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) via telepon yang mengatakan ingin bertemu untuk menjaminkan mobil karena dimintai tolong oleh teman saksi MAHFUDZ yang sedang membutuhkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan jaminan mobil jenis Honda CRV Tahun 2007 warna abu-abu metalik Nopol : N-1137-EZ, Noka : MHRRE38507J707388, Nosin : K24Z13907392 tanpa disertai kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menunggu saksi M.SAID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MAHFUDZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Hotel Bounty yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang yang akan mengantarkan mobil yang akan dijaminkan kepada terdakwa, kemudian datang saksi M.SAID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MAHFUDZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai kendaraan mobil jenis Honda CRV Tahun 2007 warna abu-abu metalik Nopol : N-1137-EZ, Noka : MHRRE38507J707388, Nosin : K24Z13907392, selanjutnya saksi MAHFUDZ mengatakan bahwa akan memberikan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut menyusul, dan berjanji akan mengembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Bahwa mobil jenis Honda CRV Tahun 2007 warna abu-abu metalik Nopol : N-1137-EZ, Noka : MHRRE38507J707388, Nosin : K24Z13907392 tersebut saat datang sesuai plat aslinya, namun saat disita terdakwa tidak mengetahui bahwa plat Nomer Mobil CRV tersebut telah berubah, dan terdakwa baru mengetahui bahwa plat nomor tersebut telah diganti setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian Polsek Gondanglegi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 ;
- Bahwa benar ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis Honda CRV Tahun 2007 warna abu-abu metalik Nopol : N-1137-EZ, Noka : MHRRE38507J707388, Nosin : K24Z13907392 atas nama ADY YULIANTO Alamat Kauman II RT.025 RW.004 Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, milik saksi korban DWI IRAWANTO yang sebelumnya telah diambil secara melawan hukum untuk dimiliki saksi M.SAID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MAHFUDZ (dilakukan penuntutan secara terpisah).
|